SOLOPOS.COM - Buruh dari berbagai organisasi berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat (19/11/2021). Mereka menuntut pemerintah menaikan upah mininum sebesar 10% pada 2022 dan segera mencabut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang penetapan upah minimum tahun 2022. (Antara/Aprillio Akbar)

Solopos.com, KULONPROGO — Disnakertrans Kulonprogo menyatakan ada sanksi untuk perusahaan maupun korporasi yang tidak menggaji karyawannya sesuai dengan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) Kulonprogo.  UMK Kulonprogo naik sebesar 5,5 persen dari 1.805.000 atau Rp99.275. Sehingga dengan kenaikan tersebut menjadi Rp1.904.275.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kulonprogo, Nur Wahyudi, mengatakan kenaikan UMK ini merupakan persetujuan bersama. Dari serikat pekerja, APINDO Kulonprogo, dan Pemkab Kulonprogo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kalau sanksi ada, ya sesuai dengan undang-undang cipta kerja. Kita akan pelajari seperti apa pelanggaran yang dilakukan,” kata Nur saat dikonfirmasi pada Kamis (18/11/2021).

Baca juga: UMP dan UMK DIY Naik, Gunungkidul Paling Tinggi Ini Daftarnya

Dikatakan Nur, total pekerja di Kulonprogo sendiri mencapai sekitar 15 ribu pekerja. Kenaikan gaji bagi pekerja di Kulonprogo sebesar 5,5 persen dari UMK Kulonprogo sebelumnya yang hanya mencapai angka Rp1.805.000 tidak diartikan bahwa seluruh pekerja mendapatkan gaji sesuai UMK yang ada saat ini.

“Belum tentu (pekerja mendapatkan gaji sesuai UMK). Dikarenakan, gaji UMK itu kan bagi perusahaan kategori menengah ke atas. Tetapi, usaha mikro kecil itu kan ada hitungannya sendiri. Di Kulonprogo, justru banyak usaha kategori mikro kecil,” kata Nur.

“Namun, berdasarkan PP nomor 36 tahun 2021 gaji bagi pekerja tidak boleh berada di bawah angka kemiskinan Kulonprogo. Kemudian, tidak boleh gaji berada di bawah angka rata-rata konsumsi perbulan rumah tangga. Gaji juga bisa disesuaikan berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha,” sambung Nur.

Baca juga: Bucin Parah! Driver Ojol Ini Jual Genting Rumah Buat Modal Pacaran

Kenaikan UMK bagi pekerja di Kulonprogo sebesar 5,5 persen dinilai oleh Nur cukup signifikan jika dibandingkan tahun kemarin. Rata-rata kenaikan UMK Kulonprogo jika dibandingkan dengan wilayah lain di DIY juga berada di urutan dua.

Kenaikan UMK di Kulonprogo diharapkan oleh Nur mampu menambah daya saing pekerja di wilayah bumi binangun dengan pekerja di wilayah lain. Jenjang gaji pekerja di Kulonprogo saat ini juga diklaim oleh Nur tidak berbeda jauh dengan gaji pekerja di kabupaten maupun kota di DIY lainnya.

“Gap antara gaji dengan pekerja di wilayah tetangga (Purworejo) juga saat ini tidak terlalu jauh. Walaupun, masih gaji pekerja (di Purworejo) masih di atas. Pekerja juga diharapkan mampu sejahtera dengan kenaikan UMK yang ada,” terang Nur.

Baca juga: Gawat! Pipa PAM Sleman Putus, Kebutuhan Air di 13 Dusun Terancam

Ketua DPC Konferensi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kulonprogo, Taufik Rico Khairul Azhar, sebelumnya mengatakan tarik ulur sempat terjadi. Antara serikat pekerja dan APINDO dalam menentukan kenaikan UMK.

APINDO mengusulkan kenaikan UMK sebesar 5,4 persen. Sedangkan, pekerja bersikukuh bahwa kenaikan UMK berada di angka 5,7 persen. Akhirnya, kesepakatan terjadi antara kedua belah pihak. Usulan kenaikan UMK disepakati berada di angka 5,5 persen.

“Kami optimis usulan kenaikan UMK juga mampu berdampak signifikan terhadap kesejahteraan pekerja. Terlebih, pertumbuhan ekonomi juga diprediksikan akan naik di 2022. Harapannya, pekerja di Kulonprogo mampu sejahtera dan mempunyai kehidupan yang layak,” terang Rico.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya