SOLOPOS.COM - Petugas BPJS melayani tenaga kerja. (JIBI/Bisnis/Dok)

Harianjogja.com, KULONPROGO – Dari 287 perusahaan yang ada di Kulonprogo, baru 86 perusahaan yang menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Sayangnya, update data dan informasi kepesertaan jaminan tenaga kerja tersebut belum sepenuhnya dapat diakses oleh intansi pemerintahan di daerah, sehingga pengawasan sulit dilakukan.

Hal ini disampaikan Mediator Hubungan Industrial Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kulonprogo Hadrianus Widiharyoko. Dinas kesulitan dalam melakukan pendataan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Promosi Mali, Sang Juara Tanpa Mahkota

“Kami tidak pernah diberikan laporan tentang berapa jumlah tenaga kerja yang sudah mendapat jaminan ini. Data terakhir per 2013 lalu saja. Itupun kami meminta, meski agak kesulitan,” ujar Hadri kepada Harianjogja, Senin (11/8/2014).

Meski kesulitan mengakses informasi, jumlah kepesertaan jaminan tenaga kerja dipastikan meningkat. Hadri mengatakan sejalan dengan bertambahnya perusahaan yang dibangun di Kulonprogo, jumlah tenaga kerja pun akan bertambah. Praktis jumlah peserta jaminan sosial tenaga kerja ini juga seharusnya mengalami peningkatan.

“Sayangnya secara resmi datanya kami tidak punya. Perusahaan banyak yang langsung mengajukan kepesertaan jaminan sosial tenaga kerjanya langsung ke BPJS. Sudah tidak lagi melewati kami pengajuannya, jadi tidak terdata di dinas,” papar Hadri.

Kasi Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja Dinsosnakertrans Kulonprogo Harjanto mengatakan dari 287 perusahaan yang ada di Kulonprogo, baru 86 perusahaan yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Data itu dirangkum per akhir 2013 lalu. Sementara saat ini ada beberapa perusahaan baru yang mulai mengembangkan diri di daerah ini.

“Paling tidak seharusnya ada sharing informasi ke kami, tentang perkembangan kepesertaan jaminan sosial bagi tenaga kerja yang ada di Kulonprogo ini,” imbuh Harjanto.

Pemberian jaminan perlindungan pada pekerja merupakan upaya untuk meningkatkan produktifitas kerja. Harjanto mengungkapkan tanpa adanya laporan kepesertaan tersebut dapat menyulitkan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah ini.

Satu-satunya pendataan yang dapat ditempuh dinas adalah melalui wajib lapor perusahaan. Namun, sayangnya kesadaran wajib lapor bagi perusahaan-perusahaan yang ada Kulonprogo masih rendah.

“Ditambah kami juga kekurangan tenaga pengawas, sehingga masih kesulitan untuk melakukan pengawasan di lapangan,” jelas Harjanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya