Jakarta–Perusahaan penjaminan, seperti PT Askrindo, Jamkrindo, dan PKPI, diminta aktif terlibat mendampingi sejumlah daerah yang ingin merintis terbentuknya Lembaga Penjaminan Kredit Daerah (LPKD). “Pada tahap-tahap awal beroperasi, LPKD perlukan pendampingan dengan melibatkan perusahaan penjaminan yang sudah ada,” kata Deputi Menteri Negara Koperasi dan UKM, Chairul Djamhari, di Jakarta, Senin (25/5).

PromosiJalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ia mengatakan, untuk membentuk LPKD di daerah-daerah memang perlu rencana komprehensif dan detail terkait pendirian lembaga tersebut sebagai bagian dari sistem keuangan dan perbankan nasional.

“Memang memerlukan waktu, modal, dan keahlian,” katanya.

Menurut dia, untuk membentuk LPKD perlu usulan untuk menyediakan dana stimulan pendirian dalam bentuk penyertaan modal daerah.

Di samping itu, kebijakan ke depan juga harus diarahkan agar pendirian lembaga tersebut dimotori oleh Pemda/Pemprov dengan melibatkan modal penyertaan dari pemerintah kabupaten/kota.

Chairul mengatakan, pembentukan LPKD penting mengingat keterbatasan dana APBD untuk menjaminkan kredit bagi UMKM seluruh Indonesia.

Hal itu juga agar program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dapat disalurkan lebih luas kepada UMKM karena selama ini kemampuan perbankan penyalur KUR untuk menjangkau seluruh UMKM di Indonesia juga terbatas.

“LPKD juga penting sebagai ”public service obligation” Pemda kepada masyarakat di provinsi dan kabupaten atau kota,” katanya.

LPKD juga berpotensi meningkatkan akses UMKM di daerah pada perbankan, termasuk Bank Pembangunan Daerah.

Lembaga itu dinilai dapat mempercepat pengembangan sektor riil, peningkatan PDB regional, pendapatan masyarakat, dan pengurangan pengangguran.

Bahkan dalam jangka menengah dan panjang, LPKD dianggap potensial untuk mendukung perkembangan sektor riil dan meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak.

“Minat daerah untuk mendirikan LPKD tinggi. Hal itu berdasarkan hasil konsultasi dengan sejumlah anggota DPRD yang berkunjung ke Kementerian Negara Koperasi dan UKM tentang LPKD,” katanya.

Saat ini, sejumlah daerah baik di tingkat kabupaten dan kota serta provinsi bahkan telah menandatangani kerja sama program penjaminan dengan PT Askrindo di bawah bimbingan Bank Indonesia (BI).

Di lapangan, sudah ada LPKD berbadan usaha berbadan hukum tetapi belum memperoleh izin resmi di antaranya yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) di Riau, Kutai Kartanegara, dan Jawa Timur, sedangkan lembaga berbentuk koperasi misalnya ada di Jawa Barat.

“Kondisi saat ini, kemampuan Pemda/Pemprov masih terbatas untuk menyediakan permodalan LPKD sebesar Rp50 miliar,” katanya.

Itu tidak bisa dilanggar mengingat telah diatur dalam PMK nomor 222/PMK.010/2008 tentang perusahaan penjaminan kredit dan perusahaan penjaminan ulang.

ant/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi