SOLOPOS.COM - Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di area Terminal Tipe A Giri Adipura Wonogiri. (M. Aris Munandar)

Solopos.com, WONOGIRI — Sejumlah Perusahaan Otobus (PO) di Wonogiri cukup kebingungan dengan kebijakan yang dikeluarkan Menteri Perhubungan terkait diperbolehkannya transportasi umum beroperasi lagi. Mereka meminta peraturan kebijakan itu harus jelas.

Seperti diketahui Menterei Perhubungan Budi Karya Sumadi mengizinkan transportasi umum beroperasi lagi dan menampung penumpang ke luar kota. Kendati, hanya pihak-pihak khusus yang diperbolehkan ke luar daerah menggunakan transportasi umum.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Namun menurut Kepala Devisi Marketing Perusahaan Otobus Putera Mulya Wonogiri, Heri Prasetyo, hal itu tak bisa dikendalikan di lapangan. Menurutnya, bisa saja seorang penumpang berbohong dan mengaku telah menaati ketentuan kebijakan Menhub serta berada dalam koridor aman protokol Covid-19.

Pasien Ke-14 Positif Corona Boyolali Warga Banyudono, Sehari-Hari Kerja di RS

Ekspedisi Mudik 2024

“Salah satu yang diperbolehkan melakukan perjalanan yakni seorang yang keluarga intinya sakit. Semua orang juga bisa beralasan demikian, terlebih jika di perantauan sudah tidak bisa mencukupi kebutuhan. Bukannya kami berprasangka buruk, tetapi peraturan harus diperjelas agar tidak menimbulkan kebingungan,” kata dia saat dihubungi Solopos.com, Jumat (8/5/2020).

Meskipun Menteri Perhubungan telah mengeluarkan peraturan bahwa moda transportasi boleh beroperasi mulai Kamis (7/5/2020, PO Putera Mulya belum mengoperasikan armadanya. Alasan mendasar belum mengoperasikan bus yakni keselamatan kru dan adanya dua peraturan yang berbeda yang bersifat multitafsir.

“Jika memang peraturan dibuat tegas, sebaiknya moda transportasi tidak boleh beroperasi sebelum pandemi Covid-19 berhenti. Jika ingin dilonggarkan, peraturan antarlembaga negara harus satu persepsi,” ujar dia.

Kini pihaknya akan menunggu surat edaran resmi dari Kemenhub. Jika sudah ada surat edaran resmi, setidaknya bisa menjadi pedoman ketika bus beroperasi.

Perbudakan ABK Indonesia di Kapal China: Dipaksa Minum Air Laut, Berdiri 30 Jam

Saat ini wilayah Jabodetabek masih menerapakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Selain itu di setiap pintu masuk wilayah masih dilakukan pengecekan. Jika tidak mempunyai salinan surat edaran resmi, ditakutkan bus bisa terkena sanksi.

“Kalaupun nanti bisa beroperasi, mungkin hanya akan mengerahkan satu hingga dua armada. Selain untuk keselamatan kru bus, penumpang juga sepi,” kata Heri.

Pemudik

Berdasarkan laporan data produksi Terminal Tipe A Giri Adipuran Wonogiri, setelah ada pelarangan mudik pada 24 April 2020, masih terdapat kedatangan bus dan beberapa penumpang. Dalam satu hari, terdapat satu hingga empat kedatangan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).

Sementara itu jumlah penumpang berkisar anatara 25 orang hingga 86 orang. Masih adanya penambahan pemudik di wilayah Wonogiri dibenarkan oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Wonogiri, Bambang Haryanto.

Tambah 2 Lagi, Total Warga Solo Positif Corona Sekarang Jadi 27 Orang

“Hingga saat ini memang masih ada penambahan pemudik. Data itu kami dapatkan dari para Ketua RT dan RW melalui pemerintah kecamatan. Secara prinsip semua ditangani sesuai arahan Bupati, bahwa pemudik yang datang di Wonogiri tetap diterima. Tetapi mereka harus menerapkan protokol kesehatan dan wajiab isolasi mandiri selama 14 hari. Ketika datang lapor ke RT dan RW dan Jika ada gejala segera periksa,” kata dia saat dihubungi Solopos.com, Jumat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya