SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Semarangpos.com, SEMARANG &mdash;</strong> Kehadiran perusahaan efek daerah di Jawa Tengah (Jateng) diharapkan Kepala Kantor PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Semarang, Fanny Rifqi el Fuad, mampu memberikan opsi lain pendorong pertumbuhan investasi di provinsi ini. Berdasarkan catatannya, hingga saat ini, belum ada perusahaan efek daerah yang berpusat di Jateng.</p><p>Sejauh ini, paparnya, perusahaan efek hanya mendirikan cabang di Jateng dan persebarannya pun belum merata. &ldquo;Persebarannya masih terpusat di Kota Semarang yang mencapai 24. Sisanya di Kota Tegal ada dua. lalu Kota Pekalongan tiga. Sementara Kota Kudus, Kota Salatiga, dan Kabupaten Jepara masing-masing satu,&rdquo; paparnya sebagaimana dikutip <em>Jaringan Informasi Bisnis Indonesia</em> (<em>JIBI</em>), Selasa (24/4).</p><p>Atas kenyataan itu, Fanny berharap dengan adanya wacana aturan terbaru dari BEI dan OJK mengenai pendirian perusahaan efek daerah non-anggota bursa (non-AB) dapat membantu menggenjot pertumbuhan jumlah investor di Jateng, terutama di luar Kota Semarang. Pasalnya, sambung dia, potensi pertumbuhan investor di Jateng terus menunjukkan pertumbuhan yang positif.</p><p>Berdasarkan data dari KSEI per Maret 2018, jumlah investor di jawa tengah mencapai 95.244 yang tersebar di saham, reksa dana dan surat berharga. Jumlah tersebut berhasil membuat Jateng menempati posisi ke-4 dari 34 provinsi di Indonesia, sebagai daerah dengan jumlah investor terbanyak.</p><p>Adapun, khusus untuk investor pasar saham, Jateng juga berhasil menempati posisi ke-4 secara nasional dengan mencapai 61.466 investor. Jumah tersebut meningkat pesat dari 2017 yang mencapai 48.000 investor.</p><p>Sementara itu, Kepala Unit Pemeriksaan KSEI Fitriyanti mengemukakan harapan dengan adanya wacana BEI dan OJK untuk menelurkan aturan terbaru mengenai perusahaan efek daerah non AB, dapat meningkatkan pertumbuhan jumlah investor di Jateng. Menurutnya, aturan tersebut akan mendorong persebaran yang lebih luas dari perusahaan efek daerah, di mana selama ini masih didominasi di kota-kota besar.</p><p>&ldquo;Efeknya tentu saja sangat besar. Harapannya kan dengan ada aturan tersebut, bursa efek memiliki sistem seperti perusahaan keuangan atau perbankan yang layanannya bisa sampai ke daerah-daerah,&rdquo; ujarnya.</p><p>BEI dan OJK saat ini tengah menggodok penerbitan aturan baru terkait dengan perusahaan efek daerah. Aturan tersebut nantinya akan membuka peluang sebuah perusahaan menjadi perusahaan efek daerah meskipun tidak terdaftar di BEI.</p><p>Nantinya, perusahaan efek daerah non AB tersebut diwajibkan untuk bekerja sama dengan perusahaan efek daerah AB untuk menjalankan oprasionalnya. BEI dan OJK sendiri menargetkan, aturan tersebut dapat dirilis pada tahun ini.&nbsp;</p><div><div class="gmail_signature"><div dir="ltr"><div><div dir="ltr"><span style="color: #888888;"><em><strong><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</strong></em><br /> </span></div></div></div></div></div>

Promosi BRI Siapkan Uang Tunai Rp34 Triliun pada Periode Libur Lebaran 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya