SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/google image)

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/google image)

JOGJA—Perusahaan swasta dan Pemerintah Daerah wajib melibatkan tenaga kerja penyandang disabilitas dengan kuota paling sedikit 1%. Bila tidak memenuhi aturan tersebut diancam ketentuan pidana selama 6 bulan dan denda paling banyak Rp200 juta.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketentuan itu diatur dalam Perda DIY nomor 4/2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Hak Penyandang Disabilitas. Aturan itu dibuat agar penyandang disabilitas di DIY bisa mendapat hak dan kewajiban seperti layaknya warga negara Indonesia yang normal.

Tim Penyusun Perda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Hak Penyandang Disabilitas, Setia Adi Purwanto mengatakan sekarang ini masih ada stigma dan diskriminasi terhadap kaum difabel. “Dengan perda ini diharapkan ada paradigma bahwa difabel juga punya hak seperti orang normal,” katanya dalam sosialisasi Perda No 4/2012 di kantor Dinas Sosial DIY di Banguntapan Bantul, Rabu (21/11/2012).

Setia mengatakan peraturan ini dituangkan dalam pasal 30 dan pasal 31. Jika tidak memenuhi kuota dikenakan sanksi pidana, Gubernur, Bupati, Walikota melalui SKPD yang memiliki tugas pokok dan fungsi bidang perijinan memberikan sanksi administrasi berupa teguran tertulis atau pencabutan ijin.

Rencana pemerintah daerah mewajibkan perekrutan kaum difabel ini cukup membuat manajemen perusahaan terkejut. Marketing Publik Relations Mirota Kampus, Andreas Probo mengaku kaget. Pasalnya ia sama sekali tidak dilibatkan dalam penyusunan perda. Diakuinya perusahaan yang bergerak dalam bidang perbelanjaan itu sampai sekarang belum mengajak penyandang difabilitas. “Jadi wajar kalau banyak pertanyaan, karena kami tidak dilibatkan karena baru tahu saat ini,” katanya.

Andreas memandang perlu adanya petunjuk pelaksana dalam rekrutmen penyandang difabilitas. Pasalnya, merekrut karyawan normal saja masih sulit yang sesuai diharapkan perusahaan. Tapi Mirota Kampus ada bagian yang bisa dikerjakan oleh difabel. Tapi langkah selanjutkan akan dibicarakan tingkat manajemen. “Nanti kita bicarakan manajemen, karena transisi ini melalui proses,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya