SOLOPOS.COM - Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan diminta Presiden Jokowi untuk fokus menangani kasus Covid-19 di sembilan provinsi yang berkontribusi besar terhadap total kasus nasional. (Antara-Kemenko Kemaritiman dan Investasi)

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Koodinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta perusahaan non esensial tidak memberhentikan karyawan yang bekerja dari rumah. Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan melarang pemutusan hubungan kerja atau PHK karyawan yang menjalani work from home atau WFH saat PPKM Darurat.

Pada hari kerja pertama penerapan PPKM Darurat, Luhut Pandjaitan sempat memantau situasi lalu lintas di lapangan. Dia menyebut sejumlah jalan masih dipenuhi mobilitas warga yang hendak bekerja baik dari perusahaan esensial maupun non esensial.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga: Ini Pertolongan Pertama Atasi Sesak Napas Pasien Covid-19

“Memastikan agar karyawan sektor non esensial menjalankan work from home tidak dapat diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan atau dilakukan pemecatan,” katanya saat konferensi pers virtual, Senin (5/7/2021).

Lebih lanjut, Luhut terlah berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit dan Gubernur DKI Jakarta untuk membahas kondisi tersebut. Selain itu, dia juga akan berkoodinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah.

Aplikasi JAKI

Menaker akan diminta mengeluarkan surat perintah agar perusahaan non esensial tidak memberhentikan karyawan yang harus bekerja dari rumah. “Dan wajib memerintahkan karyawannya agar dapat bekerja di rumah,” katanya.

Dia meminta agar karyawan yang masih dipaksa untuk bekerja di kantor untuk melaporkan ke pemerintah daerah melalui disnaker. Terkhusus DKI Jakarta, laporan juga dapat disampaikan melalui aplikasi JAKI.

Baca Juga: Waspada, Varian Baru Covid-19 Ancam Anak-Anak & Remaja!

Luhut menjelaskan bahwa upaya membendung mobilitas warga melalui aturan work from home di Jakarta akan berdampak pula di daerah Bodetabek.

“Kapolda Metro dan Pangdam Jaya untuk mengecek apakah masih beroperasi yang bukan non esensial dan tidak segan untuk memberikan sanksi kepada perusahaan dan memberikan penjelasan juga dampaknya ini,” katanya.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya