SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO–Perusahaan di Sukoharjo wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) maksimal sepekan menjelang Lebaran atau H-7. Sementara Pemkab Sukoharjo masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat ihwal pembayaran gaji ke-14 atau THR.

Sesuai regulasi, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan berhak mendapatkan THR. Hal itu berlaku bagi pekerja yang memiliki hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). “Pembayaran THR paling lambat sepekan menjelang Lebaran atau H-7. Kami sudah menyosialisasikan kepada manajemen perusahaan di Sukoharjo,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Bahtiar Zunan, saat berbincang dengan Solopos, Selasa (21/5/2019).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Tim gabungan dari Disperinaker Sukoharjo, perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sukoharjo dan buruh telah berkeliling ke sejumlah perusahaan. Mereka menyosialisasikan pembayaran THR Lebaran. Hal itu bakal kembali dilaksanakan untuk mengingatkan perusahaan terhadap pembayaran THR Lebaran.

Ekspedisi Mudik 2024

Disperinaker bersama serikat pekerja bakal mendirikan posko pengaduan THR. Para pekerja yang belum mendapat THR Lebaran bisa melapor ke posko pengaduan THR. “Petugas bakal mendata dan mengecek langsung ke perusahaan jika ada laporan pengaduan THR Lebaran. Namun, kami mengedapankan upaya mediasi jika ada perusahaan yang belum membayar THR,” ujar dia.

Zunan menyampaikan besaran THR yang harus dibayarkan pengusaha adalah minimal satu kali gaji untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari setahun. THR bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari setahun dibayarkan sesuai rumus, yakni jumlah masa kerja dalam hitungan bulan dibagi 12, lalu dikalikan satu kali gaji.

Jumlah perusahaan di Kabupaten Jamu lebih dari 400 perusahaan. Sementara jumlah pekerja lebih dari 100.000 orang yang tersebar di ratusan perusahaan. “Kami bakal memantau pembayaran THR di setiap perusahaan. Perwakilan pengusaha dan serikat pekerja bakal dilibatkan dalam pemantauan pembayaran THR.”

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Anggaran Badan Keuangan Daerah (BKD) Sukoharjo, Richard Tri Handoko, mengatakan masih menunggu instruksi pemerintah pusat terkait pembayaran gaji ke-13 untuk para PNS. Perincian THR yang diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum serta tunjangan kinerja.

Nilai anggaran yang disiapkan untuk membayar THR dan gaji ke-13 di Sukoharjo lebih besar dibanding daerah lain di wilayah Soloraya seperti Kota Solo. Jumlah PNS di Sukoharjo jauh lebih banyak dibanding Kota Solo yakni lebih dari 9.000 orang. “Anggarannya tak berbeda jauh dibanding Lebaran 2018. Nilainya kurang lebih sama dengan tahun lalu sekitar Rp58 miliar,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya