SOLOPOS.COM - Dua truk tangki yang menjadi barang bukti kasus penimbunan BBM bersubsidi di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng), dihadirkan di Polrestabes Semarang, Senin (5/9/2022). (Solopos.com-Adhik Kurniawan)

Solopos.com, SEMARANG — Kepolisian Daerah Jawa Tengah atau Polda Jateng mengungkap puluhan pelaku penimbunan serta pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dari berbagai daerah di Jateng. Dari sekian banyak kasus itu, ada satu kasus penimbunan BBM yang dilakukan sebuah perusahaan di Kabupaten Kudus dengan tersangka pelaku yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS).

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, mengatakan ada dua tersangka dalam kasus penimbunan BBM bersubsidi oleh perusahaan di Kudus itu. Tersangka pertama merupakan seorang PNS bernama Abdul Wahab, 42, dan pegawai swasta, Arif Riska Yuliadi, 28.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Terkait menyangkut PNS, masih diperiksa tuntas. Untuk Perusahaan, PT ASS [inisial]. Dari PT ini akan kami kembangkan karena saya yakin ini modus baru yang bisa ditiru masyarakat dan berpotensi terjadi pelanggaran,” jelas Luthfi di Markas Polrestabes Semarang, Senin (5/9/2022).

Ekspedisi Mudik 2024

Luthfi menjelaskan, terkait modus yang digunakan perusahaan di Kudus dalam melakukan penimbunan BBM subsidi itu yakni dengan membeli Solra di beberapa stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Perusahaan itu membeli dengan cara menggunakan mobil yang tangki bahan bakar telah dimodifikasi. Setelah itu, BBM subsidi jenis Solar yang telah dibeli itu disimpan dalam gudang, di sebuah mobil tangki yang berkapasitas 8 ton.

“Perusahaan ini menjual solar kepada perusahaan-perusahaan di sektor industri hingga lintas kota,” ungkapnya.

Baca juga: Polres Temanggung Tangkap 2 Penimbun BBM Bersubsidi, Rugikan Negara 2,7 Miliar

Sementara itu, Abdul Wahab yang menjadi tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi itu membenarkan jika dirinya berstatus PNS. Ia bahkan tercatat sebagai pegawai di Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus. Ia mengaku telah melancarkan aksinya melakukan penimbunan BBM sejak tiga bulan lalu dan nyaris mengumpulkan 12 ton.

“Tugas saya menerima atau pengepul. Sehari tidak pasti. Bisa 5000-1.000 liter. Setelah ke saya nanti ada sopir di PT itu yang mengambil. Saya jualnya Rp8.500 per liter,” ujar Abdul Wahab.

Sementara itu, Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah (JBT), Dwi Puja Ariestya, memberikan apresiasi terhadap upaya Polda Jateng dalam mengungkap kasus penimbunan BBM subsidi. Ia pun memastikan hingga saat ini pihaknya belum ada kasus yang melibatkan pegawai Pertamina. Meski demikian, pihaknya siap menindak tegas bila nantinya ditemukan oknum Pertamina yang terlibat.

Baca juga: 50.000 Kendaraan di Kalimantan Terdaftar di Aplikasi Penerima Subsidi BBM

“Saat ini dari yang kami terima belum ada yang terlibat. Jika ada keterlibatan oknum dalam Pertamina, saksi tegas siap kami berikan,” tegas Dwi.

Sekadar informasi, selama periode 1 Agustus – 3 September 2022 jajaran Polda Jateng berhasil mengungkap 50 kasus penyalahgunaan atau penimbunan BBM bersubsidi. Dari puluhan kasus itu, total ada 66 tersangka yang diamankan dengan estimasi kerugian negara Rp11.105.164.750.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya