SOLOPOS.COM - Ilustrasi THR (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, KLATEN — Perusahaan di Klaten diwanti-wanti tak lagi mencicil pembayaran tunjangan hari raya (THR) Lebaran tahun ini. Selain itu, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

Kepala Bidang (Kabid) Tenaga Kerja Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispernaker) Klaten, Heru Wijoyo, mengatakan sesuai ketentuan THR wajib dibayarkan penuh. Ketentuan pembayaran THR sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, THR diberikan sebesar satu bulan upah. Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari dua belas bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 yang hasilnya dikalikan satu bulan upah.

Baca Juga: Karyawan Bekerja di Bawah Satu Tahun Juga Dapat THR? Cek Aturannya

“Untuk pembayaran THR dicicil tidak ada regulasinya. Sesuai ketentuan yang ada THR dibayarkan penuh,” kata Heru, Rabu (13/4/2022).

Perusahaan bisa melakukan penundaan pembayaran THR. Ketika menunda pembayaran THR, perusahaan wajib menanggung denda sesuai lama penundaan dilakukan. Denda itu diperuntukkan bagi karyawan.

Hingga kini, belum ada perusahaan yang mengajukan surat penundaan pembayaran THR. Ketika menunda pembayaran THR, perusahaan wajib menyampaikan pemberitahuan ke dinas disertai alasan penundaan.

Baca Juga: Lebaran Sudah Dekat, Cek Peraturan Menteri Soal THR Lengkap

Heru mengatakan mekanisme pembayaran THR tahun ini berbeda dengan Lebaran tahun lalu. Pada 2020 dan 2021, pengusaha diizinkan mencicil pembayaran THR. Saat itu, rata-rata pengusaha membayar THR saat Lebaran dan perayaan Natal.

“Sementara untuk tahun ini imbauannya jelas, perusahaan wajib membayarkan penuh. Penundaan pembayaran diminimalkan,” kata dia.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Klaten, Sukadi, mengatakan perusahaan wajib membayarkan THR secara penuh dan diberikan maksimal H-7 Lebaran.

Baca Juga: Menaker: Semua Pekerja Berhak Terima THR Dibayar Kontan

“Bagi perusahaan yang membayarkan THR tidak seuai ketentuan, maka akan dilakukan pendekatan oleh Tripartit,” kata Sukadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya