SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

ilustrasi. (dok Solopos)

KARANGANYAR–Seluruh perusahaan di Karanganyar sepakat siap melaksanakan pembayaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) senilai Rp 846.000 per 1 Januari 2012.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Hal ini menyusul hingga batas waktu terakhir pada Rabu (21/12/2011), tidak ada satupun perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK ke Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans).

Ekspedisi Mudik 2024

Kasi Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Ambarwati Gustiatun mewakili Kepala Dinsosnakertrans Karanganyar Sumarno ketika dijumpai Espos di ruang kerjanya mengatakan seluruh perusahaan sepakat melaksanakan UMK 2012.

“Sampai batas terakhir hari ini (Rabu kemarin-red) tidak ada perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK. Artinya mereka sepakat melaksanakan UMK,” ujarnya.

Dia menuturkan sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan perusahaan wajib melaksanakan ketetapan UMK. Jika belum bisa melaksanakan UMK harus mengajukan penangguhan ke Dinsosnakertrans. Namun hingga kemarin tak ada satupun perusahaan yang mengajukannya.

(isw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya