SOLOPOS.COM - Mantan karyawan PD BKD Sukoharjo saat audiensi dengan DPRD setempat terkait kejelasan nasib status dan hak pesangon di ruang rapat B Gedung DPRD Sukoharjo, Kamis (25/6/2020). (Solopos/Indah Septiyaning W.)

Solopos.com, SUKOHARJO — Perusahaan Daerah Badan Kredit Desa atau PD BKD Sukoharjo yang dibubarkan pada 2017 lalu masih memiliki piutang Rp4 miliar yang belum tertagih.

Kredit macet ini tak didukung data alamat debitur atau peminjam sehingga tidak bisa ditagih. Asisten II Setda Sukoharjo, Widodo, mengatakan sesuai hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP), total kredit macet PD BKD senilai Rp4,585 miliar.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kredit macet ini merupakan akumulasi sejak 1969. “Totalnya kredit macet mencapai Rp4,585 miliar dan tidak semuanya tertagih,” katanya, Selasa (30/6/2020).

Relawan Garuda Sebut PDIP Tidak Butuh Gibran di Pilkada Solo, Tapi…

Widodo memerinci sesuai laporan per 31 September 2019, kredit macet di perusahaan daerah Pemkab Sukoharjo yang berhasil ditagih senilai Rp474,6 juta. Namun ada kontribusi pemberian fee sebesar 20%, yakni Rp27,3 juta kepada petugas penagih.

Penagihan dilakukan setelah Pemkab Sukoharjo membubarkan PD BKD pada 2017 lalu. “Jadi masih ada sekitar Rp4 miliar kredit macet yang tak tertagih. Nantinya akan dimohonkan izin untuk dihapusbukukan dan dihapus tagih sehingga menjadi nol,” jelasnya.

Widodo mengatakan saat ini saldo kas dari likuidasi perusahaan daerah milik Pemkab Sukoharjo itu masih senilai Rp611,7 juta. Sisa saldo kas tersebut rencananya untuk memenuhi semua kewajiban pada mantan karyawan PD BKD.

Hadapi Mantan Rival di Pilkada Klaten 2020, Sri Mulyani: Tak Masalah!

Setelah perusahaan dibubarkan, mantan karyawan masih diperbantukan untuk melakukan penagihan kredit macet yang tercatat. Pemkab pun akan memberikan pesangon kepada 12 orang karyawan PD BKD pusat. Sedangkan 118 orang karyawan di kantor cabang hanya diberi tali asih.

Gaji Karyawan

“Panitia pembubaran PD BKD sudah melaporkan hasilnya pada Bupati. Selanjutnya akan diselesaikan semua kewajiban pada mantan karyawan. Baik itu utang gaji karyawan yang belum terselesaikan, pesangon, dan lainnya,” katanya.

Seperti diketahui, mantan karyawan PD BKD Sukoharjo sempat mengadu ke DPRD karena sejak perusahaan daerah di Sukoharjo itu dibubarkan 2017 mereka tidak diberikan kejelasan status.

ASN Pemkab Boyolali Kembali Ngantor Mulai 1 Juli, Kecuali…

Hingga kini mereka belum dikenai pemutusan hubungan kerja (PHK) secara resmi sehingga belum mendapatkan pesangon. Terkait aduan tersebut, DPRD kemudian menggelar hearing bersama eksekutif beberapa waktu lalu.

Juru bicara (jubir) mantan karyawan PD BKD Sukoharjo, Sudarsono, menyampaikan hingga saat ini mantan karyawan belum jelas statusnya. Padahal, PD BKD sudah dibubarkan sejak 2017 lalu. Selain itu, mantan karyawan juga mempertanyakan pesangon yang juga belum ada kejelasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya