SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Pemerintah menyediakan anggaran Rp 50 miliar untuk subsidi bunga bagi perusahaan air minum yang akan mengajukan pinjaman ke perbankan. Setidaknya terdapat 14 perusahaan air minum yang siap mengajukan pinjaman ke bank.

“Ada 20 lagi yang sedang persiapan,” kata Direktur Jendral Cipta Karya Budi Yuwono di Jakarta, Kamis (29/4).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Perusahaan tersebut boleh mengajukan pinjaman dengan nominal berapa pun sesuai rencana bisnis yang diajukan. Subsidi diberikan untuk selisih suku bunga Bank Indonesia dan bunga yang berlaku di pasar dengan ketentuan selisih maksimal lima persen.

Budi mengatakan, tiga bank pemerintah ditunjuk untuk menyalurkan pinjaman bersubsidi itu, yaitu Bank Nasional Indonesia, Bank Rakyat Indonesia, dan Bank Daerah Jawa Barat dan Banten. Pemberian subsidi terkait dengan program restrukturisasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

Terdapat 175 perusahaan air minum yang mengajukan restrukturisasi hutang. Total utang yang akan direstrukturisasi senilai Rp 4,3 triliun. Adapun 14 di antara 175 perusahaan itu dinyatakan sehat dan boleh mengajukan pinjaman kepada bank. “Selama ini ada ketakutan pada mereka kalau perusahaan merugi, dan tidak bisa bayar bagaimana?” ujar Budi.

Namun pemerintah telah memberikan jaminan akan menalangi sebagian utang jika perusahaan air minum tidak mampu membayar utang kepada bank. Asal kegagalan bayar itu bukan disebabkan oleh kinerja yang buruk. Apalagi PDAM juga diizinkan menerapkan tarif minimal sesuai ongkos produksi.

Jika perusahaan air minum tidak mampu membayar utang mereka kepada bank, maka pemerintah akan menanggung 40 persen utang perusahaan. Sedangkan 30 persen akan ditanggung pemerintah daerah, dan 30 persen lainnya ditanggung oleh bank.

Tahun lalu pemerintah juga menganggarkan subsidi bunga untuk restrukturisasi perusahaan daerah air minum sebesar Rp 15 miliar. Namun anggaran 2009 tidak terpakai karena keputusan Menteri Keuangan terkait subsidi tersebut baru keluar Desember tahun lalu.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah, Reydonnyzar Moenek mengatakan, lebih dari 47 persen jenis usaha badan usaha milik daerah adalah PDAM. Namun tingkat pengembalian modal (return of equity) dan tingkat pengembalian aset (return of asset) perusahaan ini selalu minus karena tidak dikelola dengan baik dan selalu diintervensi oleh pemerintah.

“Berikan mereka (PAM) derajat keleluasaan dan non-intervensi. Karena selama masih diintervensi sulit bagi perusahaan air minum untuk menjadi sehat dan menguntungkan,” ujarnya.

Direktur Pemukiman dan Perumahan Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional, Budi Hidayat, mengatakan masyarakat perkotaan yang sudah dilayani dengan air minum saat ini baru 23,7 persen saja. Targetnya pada 2014 jumlah ini akan meningkat menjadi 32 persen.

tempointeraktif/ tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya