SOLOPOS.COM - Proses penandatangan surat pernyataan hasil kesepakatan dalam mediasi kasus perundungan pemaksaan penggunaan jilbab oleh guru kepada siswi di SMAN 1 Sumberlawang, di Aula Mapolres Sragen, pada Kamis (17/11/2022). (Istimewa/Polres Sragen)

Solopos.com, SRAGEN — Proses mediasi kasus perundungan guru SMAN 1 Sumberlawang, Sragen, terhadap siswinya berlangsung sekitar tiga jam di aula Mapolres Sragen, Kamis (17/11/2022). Orang tua siswa korban perundungan mengaku lega setelah mediasi yang dipimpin langsung Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama, tersebut.

Proses mediasi dimulai sekitar pukul 10.30 WIB hingga 13.30 WIB. Dalam mediasi tersebut Polres mengundang pihak pengadu, yaitu orang tua S, AP, yang datang beserta istrinya. Kemudian perwakilan SMAN 1 Sumberlawang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Turut hadir perwakilan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sragen, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A), serta ada pula perwakilan lembaga perlindungan anak.

Kapolres mengungkapkan beberapa poin disepakati dalam mediasi tesebut, misalnya tidak mengulangi perbuatan lagi, ada perbaikan sistem, dan lain-lain. Pihak yang hadir ikut menandatangani surat pernyataan yang disepakati dalam proses mediasi tersebut.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Kapolres Sragen Pimpin Mediasi Guru Perundung Siswi SMAN 1 Sumberlawang

“Harus ada implementasi nyata setelah mediasi ini agar lembaga pendidikan tetap menjaga marwah sebagai tempat untuk mendidik anak yang baik,” terang Kapolres saat ditemui wartawan seusai mediasi.

Dalam mediasi tersebut, semua pihak menyampaikan pandangan mereka. Dari pelapor menyampaikan ketidakadilan, kemudian terlapor yakni Suwarno telah menanggapi. Sementara dinas terkait, juga sudah menyampaikan pandangan.

Kapolres khawatir perundungan ini menjadi fenomena gunung es jika tidak ditindaklanjuti, harus ada perbaikan sistem. Pihaknya mengatakan siap menerima aduan apabila ada kasus serupa yang terjadi.

Sementara dalam penanganan kasus ini, Polres Sragen mengedepankan penyelesaikan restorative justice. Jika terlapor yakni Suwarno mengulangi perbuatannya, akan dijerat hukuman pidana sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Lagi, Guru Bully Siswa Gara-Gara Tak Pakai Jilbab di Sragen, Nihil Solusi

“Perlu dicatat, perbuatan ini termasuk dalam kategori pudana, dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, itu masuk ada pasalnya,” terang Kapolres.

Sementara itu, orang tua korban, AP merasa lega seusai adanya mediasi ini. “Mediasi ini menjembatani kehadiran negara di sini. Kami benar-benar merasa diapresiasi dan merasa terayomi, terfasilitasi. Dalam rangka Polri menyelesaikan permasalah di luar pengadilan,” terang AP.

Ia menambahkan, mediasi ini menjadi momen baik bagi semua pihak, terutama sekolah dan Dinas terkait untuk melakukan evaluasi dan pembinaan ke depan.

“Sejak awal terjadinya masalah ini, kami berusaha mengembalikan bagaimana kepercayaan diri anak-anak. Membesarkan hati mereka. Memberikan treatment kepada mereka bahwa ini cuma dinamika kecil. Di depan mereka masih ada masa depan yang lebih luas harus dilalui oleh setiap anak dalam berproses meraih cita-cita,” papar AP.

Baca Juga: Guru Paksa Siswi Pakai Jilbab di Sragen, Langgar Kebebasan Ekspresi Anak

Namun,ia mengaku anaknya  saat ini belum mau bersekolah lagi karena masih trauma. Sementara itu, terlapor, Suwarno, berterima kasih kepada AP karena telah memberikan koreksi yang berat kepadanya.

“Koreksi tersebut terkait hak yang tidak sepantasnya dilakukan oleh guru, ke depan koreksi tersebut, akan membuat saya tidak mengulangi lagi dan lebih cenderung memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada siapa pun,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya