SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, JEPARA — Warga Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah yang tanah mereka dilalui Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 KV dari PLTU Tanjung Jati B ke Gardu Induk Ungaran, Kabupaten Semarang, hingga Rabu (28/8/2019), belum menyepakati nilai kompensasi yang ditawarkan PT PLN.

“Hingga kini masih ada 14 warga yang belum menerima kompensasi dari PT PLN atas lahan dan pohon yang sudah ditebang oleh PT PLN,” kata Koordinator Masyarat Desa Papasan, Kecamatan Bangsri, Jepara, Jawa Tengah, Abu Pranoto, saat mengadu ke Pelaksana Tugas Bupati Jepara, Dian Kristiandi, di Jepara, Jawa Tengah, Rabu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ia mengungkapkan saat pengecekan pohon pada tahun 2010, warga tidak diberitahu secara langsung. Kemudian pada tahun 2014, muncul nominal ganti rugi yang akan diberikan, namun warga tidak sepakat.

Ekspedisi Mudik 2024

Abu menambahkan warga sebenarnya meminta pengecekan ulang terhadap pohon-pohon yang dilewati jaringan SUTT itu, namun pihak PLN tidak bersedia. “Kami sebenarnya meminta kepada PLN untuk mengecek ulang sebelum pembayaran ganti untung, tetapi PLN tidak mau sehingga kami menghitung sendiri besaran ganti untungnya setelah pohon ditebang,” ujarnya.

Manager Bagian Pertanahan PT PLN Pembangkitan Tanjung Jati B Kusumaning Ayu mengungkapkan inventarisasi terhadap tanaman warga yang terdampak sudah dilakukan pada tahun 2010. Saat itu, PLN didampingi pihak pemerintah desa dalam melakukan inventarisasi dengan harapan bisa disampaikan kepada warga.

Di Desa Papasan, lanjut Ayu, sebenarnya ada sekitar 26 warga yang terdampak jaringan SUTT, sedangkan 16 warga di antaranya belum sepakat dengan nilai kompensasi. “Kami sebenarnya sudah melakukan semuanya sesuai dengan tahapan yang ada. Sesuai aturan, kami bisa melakukan konsinyasi dan kompensasi sudah kami titipkan di Pengadilan Negeri Jepara sejak 2014,” ujarnya.

Ayu menambahkan PLN berpedoman pada Permentamben nomor 975 K/47/MPE/1999 sehingga pihaknya tidak mungkin lagi memberikan tambahan ganti rugi kepada warga. “Semua yang kami lakukan sudah sesuai dengan aturan yang ada,” ujarnya.

Berdasarkan perhitungan warga, kompensasi tanah dan tanaman yang harus diberikan oleh PLN bahkan ada yang mencapai lebih dari Rp1 miliar. Sementara itu, Pelaksana Tugas Bupati Jepara Dian Kristiandi meminta agar dilakukan pertemuan lanjutan untuk menyelesaikan persoalan ini.

“Pertemuan ini masih sebatas mendengarkan keterangan dari para pihak, selanjutnya akan dilakukan pertemuan lanjutan. Mudah-mudahan nanti ada solusi terbaik bagi semuanya,” ujarnya.

Pemkab dalam hal ini, kata Andi, akan menjadi fasilitator dan pihak penengah diantara kedua belah pihak. Akan tetapi, kata dia, Pemkab tentu akan membela warganya selama sesuai dengan aturan yang ada. “Kami tetap akan memperhatikan aspirasi warga selama apa yang dilakukan sesuai dengan aturan yang ada. Hanya saja yang perlu dipahami juga proyek jaringan listrik ini juga demi kepentingan negara,” ujarnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya