SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Perumahan rakyat Rusunawa Kudus tarifnya akan segera direvisi.

Kanalsemarang.com, KUDUS – Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, segera merevisi tarif rumah susun sederhana sewa karena tarif yang ditetapkan selama ini didasarkan atas nilai upah minimum kabupaten yang setiap tahun naik sehingga memberatkan penyewa.

Promosi BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Restrukturisasi Kredit Covid-19

“Dengan berdasarkan pada besaran UMK, tentunya tarif sewanya juga akan mengalami penyesuaian setiap tahun karena besaran UMK setiap tahun juga mengalami perubahan,” kata Pelaksana tugas Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kudus Sumiyatun didampingi Kabid Cipta Karya Rasiyono di Kudus, Selasa.

Ekspedisi Mudik 2024

Untuk itu, kata dia, saat ini sedang diusulkan perubahan tarif yang tidak lagi didasarkan pada patokan angka UMK.

Ia berharap, tunggakan pembayaran Rusunawa bisa ditekan karena tarifnya dimungkinkan tidak akan berubah setiap tahunnya.

“Meskipun tidak disesuaikan dengan nilai UMK, tentunya tetap akan disesuaikan dengan kondisi sekarang,” ujarnya.

Kebijakan soal tarif Rusunawa tersebut, diharapkan pula bisa menarik minat masyarakat yang belum memiliki rumah untuk memanfaatkan Rusunawa karena hingga kini masih ada tempat hunian yang kosong.

Kini, kata dia, Kudus memiliki dua rusunawa menyusul dibangunnya kembali di kawasan Desa Bakalan Krapyak, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus.

Setiap bangunan Rusunawa tersebut terdiri dari dua blok, dengan kapasitas 198 tempat hunian yang dibagi menjadi lima lantai untuk masing-masing blok, sehingga total tempat hunian 396 hunian.

Sementara jumlah hunian yang sudah terisi, kata dia, sebanyak 179 tempat hunian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya