SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Perumahan Jogja diantisipasi dari keluhan tentang perizinan

Harianjogja.com, JOGJA-Real Estate Indonesia (REI) DPD DIY mendorong calon konsumen untuk jeli menanyakan aspek legalitas perumahan kepada pengembang. Legalitas dinilai menjadi hal rawan yang mudah dipermainkan terutama untuk penjualan rumah bersubsidi atau Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal ini perlu disampaikan pada masyarakat menyusul adanya keluhan konsumen yang melapor adanya pengembang yang tidak mengantongi perizinan.

Ketua REI DPD DIY Nur Andi Wijayanto mengatakan, rumah murah dipasarkan dengan tawaran yang sangat menarik. Di antaranya, uang muka 1%, cicilan 5%, dan harga Rp123 juta.

Ekspedisi Mudik 2024

Salah satu program pemerintah ini bertujuan memudahkan masyarakat mendapatkan rumah hunian sehingga ditawarkan dengan kemasan harga yang terjangkau.

Namun, kata Andi, tawaran menarik terkadang membuat konsumen menyampingkan aspek-aspek penting dalam urusan jual-beli rumah, seperti legalitas. Lokasi di Jogja juga semakin membuat konsumen tidak ingin berlama-lama membeli rumah murah sehingga tanpa berpikir panjang, mereka segera menginvestasikan uangnya untuk membeli properti murah itu.

“Terkadang orang nggak menghiraukan [legalitas] dan yang penting dapat rumah murah,” kata Andi pada Harianjogja.com di kediamannya di daerah Timoho, Senin (20/2/2017).

Ia mengatakan, rumah bersubsidi ini merupakan program pemerintah. Artinya, kata Andi, pengembang berhak  menggunakan fasilitas dari pemerintah tetapi juga harus memenuhi kewajibannya yaitu menyediakan legalitas yang benar.

Salah satu legalitas yang perlu ditanyakan kepada pengembang adalah izin prinsip atau izin lokasi. Adanya izin ini membuktikan pengembang sudah mendapat persetujuan pemerintah kabupaten/kota.

Saat pemerintah sudah mengizinkan dengan mempertimbangkan kajian tata ruang yang ada, pemerintah berarti sudah mengizinkan pengembang untuk melakukan alih fungsi lahan menjadi perumahan. Jika izin prinsip sudah dipenuhi, aspek perizinan lainnya seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan lainnya akan mengikuti.

“Kami ingin industri yang sehat. Begitu customer luka, dilukai dengan cara-cara developer yang tidak dipercaya, customer akan punya memori aku ora bakal tuku neng Jogja [saya tidak akan beli rumah di Jogja]. Kita semua jadi kena,” katanya.

Ulah developer yang tidak bertanggung jawab dengan menawarkan rumah tanpa ada legalitas ini akan membuat citra developer DIY secara umum tercoreng meski pelakunya bukan anggota REI.

Ia mengatakan, REI akan memberikan edukasi pada calon konsumen agar memiliki daya pilih dan daya beli yang baik. Jangan hanya sekedar mencari murah tetapi juga kualitasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya