SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis Indonesia/Rahmatullah)

Solopos.com, SOLO — Pemerintah memastikan akan ada kenaikan harga rumah bersubsidi minimal 5% setiap tahunnya. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No 113/PMK.03/2014.

Dalam peraturan baru tersebut tercantum pembebasan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk harga jual rumah sederhana. Menteri Keuangan telah mengatur harga jual rumah sederhana hingga lima tahun ke depan atau sampai 2018.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Real Estate Indonesia, Eddy Hussy, mengatakan penambahan harga jual rumah bersubsidi tersebut diperhitungkan berdasarkan perkiraan inflasi setiap tahun sebanyak 5%. Namun dia mengatakan kenaikan harga rumah tidak hanya diperhitungkan pada peningkatan inflasi. Menurut dia, banyak komponen lain yang mempengaruhi kenaikan harga rumah, yakni harga material, harga tanah dan upah tenaga kerja.

“Rata-rata kenaikan harga rumah murah [rumah bersubsidi] adalah sekitar 10%-20% setiap tahunnya. Meski begitu kami sangat mengapresiasi kebijakan pemerintah tersebut. Hal ini karena paling tidak kami sudah memiliki patokan bahwa di tahun selanjutnya harga rumah subsidi akan naik,” ungkap Eddy Hussy kepada wartawan beberapa waktu lalu saat menghadiri pelantikan pengurus REI Soloraya.

Eddy Hussy menjelaskan selama ini pengembang selalu menunggu cukup lama kepastian  kenaikan harga oleh pemerintah. Oleh karena itu, pembangunan dan penjualan tidak bisa segera direalisasikan pada awal tahun karena pengembang masih menunggu hingga aturan dikeluarkan.

Akibatnya di awal tahun biasanya penjualan rumah subsidi tidak bisa maksimal. Namun saat ini pihaknya optimistis karena per Januari 2015, harga rumah otomatis akan meningkat 5%.

“Kepastian kenaikan harga ini juga memberi kemudahan kepada konsumen dan konsumen juga yang diuntungkan, bukan pengembang. Hal ini karena kenaikan harga tersebut tidak memberi pengaruh apapun mengingat biaya produksi rumah terus meningkat setiap tahun,” paparnya.

Meski sudah diputuskan kenaikan harga rumah subsidi, Eddy Hussy mengatakan masih ada celah untuk bernegosiasi apabila kenaikan biaya produksi melebihi prediksi pemerintah. Pihaknya pun mengaku optimistis, negosiasi akan bisa lebih mudah karena revisi kenaikan harga rumah subsidi tidak akan terlalu tinggi.

“Selain itu, kami juga terus mendorong pemerintah supaya memberikan stimulus kepada masyarakat supaya bisa fokus membeli rumah, seperti harga murah, bunga murah atau tenor pinjaman yang lama,” pungkasnya.

Dalam Permenkeu tersebut disebutkan tahun ini harga rumah subsidi senilai Rp105 juta, kemudian terus meningkat menjadi Rp110,5 juta (2015), Rp116,5 juta (2016), Rp123 juta (2017) dan Rp130 juta (2018). Harga tersebut berlaku di Jawa kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya