SOLOPOS.COM - Ilustrasi Bus Damri (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KARANGANYAR — Perusahaan Umum (Perum) Damri Solo digugat membayar ganti rugi senilai Rp1 miliar oleh Nasing Tjiang, 58, warga Jl. Siswo No. 3, Kelurahan Keprabon, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah. Perum Damri dinilai kurang bertanggung jawab lantaran telah mengakibatkan dua nyawa melayang saat terjadi kecelakaan lalu lintas, Januari 2013 lalu.

Kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi di Sukoharjo, 31 Januari 2013 lalu. Dua pengendara sepeda motor, yakni Siem Tjiauw Nio, dan Leny Hartanti, ditabrak bus Damri yang dikendarai Sukirman. Para korban meninggal dunia seketika di lokasi kejadian.

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik

Anak korban, Nasing Tjiang yang merasa tidak terima dengan insiden itu mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar. Bahkan meskipun Sukirman telah divonis majelis hakim dan sekarang sedang menjalani hukuman penjara.

Penggugat telah mengajukan gugatan perdata ke PN Karanganyar bernomor 46/PDT-6/2013 PN.KRAY, awal November 2013 ini. Sidang perdana atas gugatan perdata itu kini telkah dijadwalkan, Kamis (14/11/2013) mendatang.

Penggugat telah menunjuk penasihat hukum Adi Purwono yang berada di Solo. Sementara Perum Damri menunjuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar sebagai jaksa pengacara negara (JPN).

JPN beranggotakan empat orang yang dipimpin langsung Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Karanganyar, Sucipto. “Saya ditelpon langsung oleh manajemen Perum Damri pusat sebagai JPN lantaran Perum Damri merupakan perusahaan milik negara,” ujar Sucipto saat ditemui Solopos.com di kantornya, Senin (11/11/2013).

Menanggapi hal itu, Perum Damri telah membuat surat kuasa khusus kepada Kejari Karanganyar bernomor 271/KP.0015/XI/GM/2013 sebagai JPN Perum Damri. Sebenarnya, kasus tersebut telah dilakukan mediasi antara kedua belah pihak namun tak membuahkan hasil. Akhirnya, keluarga korban mengajukan gugatan perdata agar Perum Damri membayar ganti rugi senilai Rp1 miliar.

Pihaknya optimistis memenangi sidang gugatan perdata yang diajukan keluarga korban. Sebelum sidang digelar, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan kliennya maupun anggota JPN. “Kami tetap optimistis menang, apalagi Sukirman juga telah divonis majelis hakim dan kini sedang menjalani hukuman penjara,” jelasnya.

Sementara itu, penasihat hukum penggugat, Adi Purwono maupun penggugat belum bisa dimintai konfirmasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya