SOLOPOS.COM - Suasana sidang gugatan perdata yang diajukan Nasing Tjiang terhadap Perusahaan umum (Perum) Damri Solo di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Kamis (14/11/2013). Kedua belah pihak diminta hakim mediator untuk membuat surat penawaran yang berisi nominal ganti rugi kasus kecelakaan lalu lintas. (JIBI/Solopos/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, KARANGANYAR –Nasing Tjiang maupun Perusahaan umum (Perum) Damri Solo memilih melakukan mediasi pada sidang perdana gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Kamis (14/11/2013). Kedua belah pihak bakal membuat surat penawaran yang berisi nominal ganti rugi kecelakaan lalu lintas yang merenggut dua nyawa.

Sidang gugatan perdata yang diajukan Nasing Tjiang terhadap Perusahaan umum (Perum) Damri Solo digelar pukul 10.30 WIB. Sidang gugatan tersebut dipimpin ketua majelis hakim Asih Widiastuti dengan anggota majelis hakim Ari Karlina dan Wisnu Gautama. Sidang sempat diskors lantaran pihak tergugat belum melengkapi surat kuasa asli dari manajemen Perum Damri pusat yang menunjuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar sebagai jaksa pengacara negara (JPN).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Setelah berkas surat kuasa asli lengkap maka majelis hakim memulai persidangan tersebut. Majelis hakim memberikan tawaran kepada kedua belah pihak untuk menentukan hakim mediator. Akhirnya, kedua belah pihak sepakat menunjuk hakim mediator dari PN Karanganyar.
Ketua majelis hakim lalu menunjuk RA Didi Ismiatun sebagai hakim mediator yang memimpin mediasi antara penggugat dan tergugat.

Sementara proses mediasi berlangsung sekitar 10 menit dan tertutup. Proses mediasi hanya dihadiri pihak penggugat dan tergugat.

Penasihat hukum penggugat, Asri Purwanti, mengatakan mediasi telah dilakukan yang dipimpin langsung hakim mediator. Hasilnya, hakim mediator meminta kedua belah pihak membuat surat penawaran yang berisi nominal ganti rugi kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 31 Januari silam.

“Hakim mediator meminta kedua belah pihak membuat surat penawaran dan akan melakukan mediasi lanjutan pada Selasa (19/11/2013) mendatang,” jelasnya.

Selain menuntut ganti rugi, kliennya juga meminta agar Perum Damri Solo memohon maaf langsung kepada keluarga korban. Selama ini, pihak Perum Damri dinilai tak beritikad baik lantaran tak memberi santunan kematian kepada keluarga korban.
Bahkan, saat kejadian, pihak keluarga korban yang membayar biaya administrasi saat para korban berada di RS Yarsis.

“Tak pernah ada santunan kematian, apakah itu itikad baik dari lembaga negara saat menabrak warga hingga tewas,” papar Asri.

Sementara JPN Perum Damri, Sucipto, menyatakan pihaknya bakal koordinasi terlebih dahulu dengan kliennya sebelum membuat surat penawaran pada mediasi lanjutan. Kendati demikian, pihaknya berharap agar kasus tersebut dapat dirampungkan dengan upaya mediasi antar kedua belah pihak.

Sucipto membantah apabila kliennya dinilai tak beritikad baik lantaran tak memberikan santunan kematian kepada keluarga korban. Sesuai aturan, kliennya pasti memberikan santunan kematian bila terlibat kecelakaan lalu lintas.

“Sudah lima kali klien kami ingin memberikan santuan kematian namun selalu ditolak oleh keluarga korban. Waktu itu masih penasehat hukum yang lama, setelah berganti tahu-tahu ahli waris korban mengajukan gugatan perdata,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya