SOLOPOS.COM - Ilustrasi Bus Damri (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KARANGANYAR – Perusahaan umum (Perum) Damri Solo siap menghadapi gugatan perdata senilai Rp 1 miliar yang diajukan oleh Nasing Tjiang, 58, warga Jl siswo No 3, Kelurahan Keprabon, Banjarsari, Solo. Kejaksaan negeri (Kejari) Karanganyar yang ditunjuk sebagai Jaksa pengacara negara (JPN) Perum Damri juga siap menghadapi sidang gugatan perdata pada Kamis (14/11/2013).

Nasiang Tjiang mengajukan gugatan perdata agar Perum Damri membayar ganti rugi senilai Rp1 miliar. Pasalnya, Perum Damri dinilai tak bertanggung jawab lantaran menghilangkan dua nyawa anggota keluarganya yakni Siem Tjiauw Nio dan Leny Hartanti. Kala kejadian, mereka mengendarai sepeda motor dan ditabrak bus Damri yang dikemudikan Sukirman di Sukoharjo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Perum Damri Solo, Sutaryadi, mengaku siap menghadapi sidang gugatan perdata yang bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar. Pihaknya menyerahkan kewenangan sepenuhnya kepada JPN terkait kasus tersebut.

“Perum Damri Pusat yang menunjuk langsung Kejari Karanganyar sebagai JPN, tentunya kami juga siap menghadapi sidang gugatan perdata yang diajukan ahli waris korban, Nasing Tjiang,” katanya, Selasa siang.

Pihaknya mengaku telah berkoordinasi langsung dengan manajemen Perum Damri Pusat untuk menyelesaikan kasus tersebut. Pihaknya memberikan kepercayaan sepenuhnya terkait kasus itu kepada JPN.

Menurutnya, pascakejadian pihaknya telah berkali-kali melakukan mediasi dengan Nasing Tjiang. Bahkan, penasehat hukum penggugat sempat berganti-ganti. Namun, mediasi yang dilakukan antara kedua belah pihak selalu berakhir buntu.

“Setelah sekian waktu tak ada kabar, tiba-tiba kami dilapori bahwa Nasing Tjiang mengajukan gugatan perdata senilai Rp1 miliar. Kejadiannya kan Januari sementara gugatan diajukan pada November ini,” terangnya.

Sutaryadi menjelaskan sebenarnya pihaknya akan memberi santunan kematian kepada keluarga korban. Namun santunan kematian tersebut selalu ditolak mentah-mentah oleh pihak keluarga korban. Apalagi, Sukirman telah divonis majelis hakim dan kini sedang menjalani hukuman penjara.

Sementara koordinator JPN Perum Damri, Sucipto, menjelaskan pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan kliennya sebelum sidang gugatan digelar. Pihaknya akan bekerja maksimal lantaran telah ditunjuk langsung oleh Perum Damri Pusat. Tentunya, pihaknya tetap optimistis memenangi sidang gugatan perdata yang diajukan ahli waris korban.

Pria yang juga menjabat sebagai Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Karanganyar itu menyatakan proses mediasi telah dilakukan kedua belah pihak agar permasalahan itu dapat dirampungkan secara kekeluargaan. Namun, sepertinya ahli waris korban tak terima dan mengajukan gugatan agar Perum Damri membayar ganti rugi senilai Rp1 miliar. “Dalam waktu dekat, kami akan berkoordinasi lagi dengan klien menghadapi sidang gugatan perdata di PN Karanganyar,” pungkas Sucipto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya