SOLOPOS.COM - Bupati Sri Purnomo (kiri) saat melantik Direktur PDAM Sleman Dwi Nurwata untuk masa jabatan 2016-2020 di Pemkab Sleman, Rabu (24/2/2016). (Abdul Hamid Razak/JIBI/Harian Jogja)

Perubahan SOTK Pemkab Sleman ditarget selesai Agustus

Harianjogja.com, SLEMAN- Perombakan nama satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sesuai peraturan pemerintan (PP) No 18/2016 tentang perangkat daerah terus dikebut. Pemkab menargetkan perubahaan perombakan susunan organisasi tata kerja (SOTK) tersebut selesai akhir Agustus ini.

Promosi Skuad Sinyo Aliandoe Terbaik, Nyaris Berjumpa Maradona di Piala Dunia 1986

Jika tidak selesai tepat waktu, dikhawatirkan mengganggu pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Sleman tahun depan. Pasalnya, hasil perombakan SOTK tersebut masih dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).

“Belum lagi, Perda yang disahkan masih menunggu persetujuan Gubernur DIY,” kata Plt Kabag Organisasi Pemkab Sleman Heri Dwi Kuryanto sebelum rapat finalisasi SOTK, Jumat (20/8/2016) di Pemkab Sleman.

Dia menjelaskan, perombakan struktur kelembagaan di lingkungan Pemkab juga didasarkan pada sejumlah ketentuan. Seperti, kemampuan keuangan daerah, sarana prasarana (sapras) dan sumber daya manusia (SDM).

Pemkab saat ini sudah memiliki konsep perubahan struktur organisasi, namun belum dapat disepakati. “Karena belum final, masih kami bahas, belum bisa diserahkan ke Dewan,” katanya.

Dia menjelaskan, berdasarkan PP 18/2016, ada bebeberapa instansi yang dilebur ke instansi yang lain. Ada juga beberapa instansi yang dipecah kemudian digabung dengan bidang yang lain.

Dinas pasar, misalnya, akan digabung dengan dinas perdagangan  dan perindustrian (Disperindag) menjadi satu bidang. Begitu juga Kantor Pengendalian Pertahanan Daerah (KPPD) akan digabung dengan bidang permukiman Dinas Pekerjaan Umum dan Permukiman (DPUP). Bidang ESDM (energi sumber daya mineral), menurut rencana juga akan digabung dengan DPUP.

Sementara bagian Pemerintahan Desa Setda Sleman, dilebur ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan  Pemerintah Desa. Adapun Kantor Arsip Daerah juga digabung dengan Kantor Perpustakaan Daerah.

“Untuk lembaga yang dipisah, di antaranya, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, masing-masing berdiri sendiri. Bidang koperasi Disperindagkop, akan dipisah menjadi Dinas Koperasi dan UKM. Bidang komunikasi dan informatika Dishubkominfo menjadi Dinas Kominfo dan Dishub berdiri sendiri,” kata Kabag Hukum Pemkab Sleman itu.

Pj Sekda Sleman Iswoyo Hadiwarno mengatakan, pihaknya masih belum selesai membahas soal perubahan SOTK tersebut. Menurutnya, perombakan SOTK diharapkan tidak akan mengganggu pelayanaan kepada masyarakat.

“Layanan kepada masyarakat tetap prioritas utama. Makanya kami terus melakukan kajian dan pencermatan sehingga dengan adanya SOTK baru, layanan kepada masyarakat diharapkan akan lebih baik.

Sementara, Wakil Ketua DPRD Sleman Inoki Azmi Purnomo mengatakan, menurut rencana Pemkab akan menyerahkan drat SOTK pada Senin (22/8/2016) depan. Dia berharap pembahasan dan penetapan SOTK menjadi Perda cepat diselesaikan agar Dewan penyusunan KUA-PPAS segera dibahas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya