SOLOPOS.COM - Petugas gabungan Satpol PP Kota Solo, polisi dan TNI menginspeksi salah satu warung makan di Solo, Senin (11/1/2021) malam. (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Sejumlah pemasok makanan ke pedagang kaki lima (PKL) wedangan Kota Solo merasa dirugikan dengan perubahan surat edaran atau SE Wali Kota Solo terkait jam buka usaha kuliner selama PSBB yang terbit begitu mendadak, Senin (11/1/2020).

Salah satu pemasok makanan warung wedangan di Pasar Pawon RT 001 RW 002, Kelurahan Panularan, Kecamatan Laweyan, Solo, Ny Sukirman, 60, mengungkapkan para pemasok makanan warung wedangan sebelumnya telah sepakat mengubah jam mulai memasak makanan jadi lebih pagi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hal itu menyusul adanya SE Wali Kota Solo tentang PSBB atau PPKM yang terbit 8 Januari 2021 lalu. Berdasarkan SE itu, usaha kuliner wajib tutup pukul 19.00 WIB selama PSBB.

Wali Kota Solo Terbitkan SE Baru: Jam Buka Usaha Kuliner Tak Jadi Dibatasi

Sebagai informasi, Pasar Pawon merupakan pusat produsen atau pemasok PKL angkringan yang eksis sejak 1970. Paguyuban pemasok dan PKL angkringan terbentuk mulai 2003.

Kini anggota tetap atau pemasok sebanyak 30 orang dan anggota tidak tetap atau pedagang wedangan sekitar 150 orang. “Hasil rapat paguyuban, waktu penyiapan [makanan] berubah. Tadinya pukul 14.30 WIB hidangan siap diambil. Sekarang pukul 10.00 WIB harus sudah siap. Mau enggak mau masaknya lebih pagi sesuai kesepakatan,” katanya kepada Solopos.com, Senin (11/1/2021).

Berjualan Siang

Salah satu pengurus Pasar Pawon, Agus Mulatoni, menginformasikan para pedagang angkringan akan berjualan mulai siang. Hal itu agar mereka tetap bisa berjualan lama meski harus tutup pukul 19.00 WIB sesuai SE Wali Kota Solo tentang PSBB yang terbit 8 Januari.

Pajero Hilang Kendali dan Terhempas Di Tol Sragen, Pengemudinya Meninggal Dunia

“Kami sengaja melakukan rapat sekarang karena nunggu keputusan Pemkot Solo. Takutnya seperti kemarin-kemarin, ada perubahan sehingga berdampak ke usaha kami,” kata Agus, Senin.

Menurut Agus, bukan perkara mudah bagi pedagang mengubah jam operasional menjadi siang hari karena 90 persen pedagang melakukan berjualan malam. Omzet pemasok akan menurun akibat perubahan jam buka.

“Ada yang terkendala lokasi berjualan karena yang berjualan di emperan toko atau ruko enggak bisa. Tokonya masih buka. Mereka cari tempat lain dulu atau jualan di kampung,” katanya.

Jam Buka Usaha Kuliner Solo Tak Dibatasi Selama PSBB, Ini Komentar Gubernur Ganjar

Pada sisi lain mereka juga tidak bisa libur mengingat kebijakan PPKM berlangsung cukup lama hingga dua pekan. Ekonomi anggota paguyuban akan terdampak kebijakan bila tidak berjualan selama dua pekan.

Agus mengatakan paguyuban mendukung kebijakan PPKM atau PSBB untuk mengerem kasus Covid-19. Namun, ia berharap Pemkot Solo juga mempertimbangkan ekonomi dan menyampaikan kebijakan dengan matang.

Libur 2 Pekan

Benar saja, beberapa jam setelah anggota Pasar Pawon sepakat memasak lebih pagi, SE Wali Kota Solo terkait jam buka usaha kuliner selama PSBB berubah. Agus kaget saat mengetahui revisi SE yang diumumkan pada Senin sore itu.

Awal PSBB, Kasus Positif Covid-19 Solo Tembus 5.854 Orang, 302 Meninggal

SE tersebut menyatakan jam operasional usaha kuliner kembali ke jam operasional masing-masing alias tidak harus tutup pukul 19.00 WIB. Agus mengatakan sejumlah PKL wedangan sudah ada yang memutuskan libur dua pekan.

Sejumlah PKL sudah memesan MMT pengumuman perubahan jam operasional. Menurut Agus, pemerintah seharusnya mengeluarkan kebijakan yang matang supaya tidak membingungkan warga.

SE Wali Kota Solo tentang PSBB yang berubah-ubah berdampak besar terhadap bidang ekonomi termasuk paguyuban Pasar Pawon. Kini, setelah terbit SE baru itu, ia harus kembali menyebarkan informasi kepada paguyuban.

Jam Buka Usaha Kuliner Solo Tak Dibatasi, Satgas Covid-19: Langgar Prokes, Bubarkan!

Jam Operasional

Paguyuban pemasok kembali ke jam operasional lama yakni menyiapkan menu makanan pukul 14.30 WIB. Pada bagian lain, revisi SE Nomor 067/036 terkait jam operasional warung makan, kafe, dan PKL disambut baik seorang pedagang ketela goreng di Jl Kapten Pierre Tendean, Nusukan, Banjarsari, Dwi Ardi.

Bapak tiga anak itu sempat kebingungan saat Pemkot mengatur jam buka PKL pukul 10.00 WIB sampai pukul 19.00 WIB. Sebab selama ini ia berjualan pagi hari pukul 06.00 WIB hingga pukul 09.00 WIB dan sore pukul 15.30 WIB hingga pukul 18.00 WIB.

Artinya bila ketentuan dalam SE 067/036 dijalankan, ia hanya bisa berjualan sore hari saja. Ia pun bersyukur saat mendengar informasi SE Wali Kota berubah lagi. “Alhamdulillah masih bisa berjualan seperti biasa. Saya akan terapkan prokes saat jualan,” aku dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya