Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah mengubah secara mendasar dan menyeluruh sistem pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi untuk menjawab kebutuhan dan tuntutan zaman dalam urusan sumber daya manusia unggul dan terampil.
Pengubahan mendasar dan menyeluruh sistem pendidikan vokasi itu juga demi mewujudkan visi Indonesia yang berdaulat, maju, adil, dan makmur pada 2045. Langkah tersebut dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.