SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–KPU menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 3 kali. Perubahan ini dilakukan tanpa rekomendasi dari Bawaslu.

“Penetapan DPT hanya 1 kali. Oleh karena itu, Bawaslu punya kebijakan di seluruh tingkatan untuk tidak merekomendasikan perubahan DPT,” kata Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini dalam sidang di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (5/8).

Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

Dalam aturan UU Pilpres, KPU bisa mengubah DPT yang telah ditetapkan jika ada rekomendasi dari Bawaslu/Panwaslu. Namun,menurut Hidayat, Bawaslu tidak pernah memberikan rekomendasi perubahan itu.

“Pernyataan KPU bahwa Bawaslu di seluruh jajarannya telah merekomendasikan perubahan DPT adalah keliru dan menyesatkan,” ujar Hidayat.

Hiayat mengakui ada 6 Panwaslu di daerah yang merekomendasikan perubahan DPT. Namun itu dilakukan tanpa persetujuan dari Bawaslu, dan Bawaslu akan menindak 6 Panwaslu tersebut.

“Sekarang Bawaslu sedang melakukan penelusuran internal terkait hal tersebut,” kata Hidayat.

Pada saat yang sama, kata Hidayat, ada 4 Panwaslu di daerah yang mempidanakan KPUD karena telah mengubah DPT.

Anggota Bawaslu yang lain, Bambang Cahya Eka Widodo, mengatakan, KPU menetapkan DPT sebanyak 3 kali. Pertama 31 Mei 2009, kedua 8 Juni, ketiga 6 Juli.

Untuk penetapan yang 6 Juli ini, Bawaslu mengaku tidak tahu hingga Pilpres selesai digelar. “Untuk penetapan tanggal 6 Juli kami tidak tahu sampai pilpres dilangsungkan,” kata Bambang.

Pada 31 Mei, lanjut Bambang, Bawaslu telah memberikan catatan kepada KPU menyangkut kelemahan penyusunan DPT di 10 provinsi. Kelemahan itu antara lain adanya Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda, nama ganda, pemilih yang tak punya hak pilih, dan lain-lain.

Namun Bawaslu mengaku tidak mendapatkan informasi cukup apakah catatan itu ditindaklanjuti. Setelah 31 Mei itu, kata Bambang, Bawaslu tidak lagi memberi catatan kepada KPU. Namun KPU tetap mengubah DPT per tanggal 8 Juni dan 6 Juli.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya