SOLOPOS.COM - Ilustrasi pita cukai rokok. (Dok. Solopos.com)

Solopos.com, BANDUNG–Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau DJBC Kementerian Keuangan menyatakan pertumbuhan ekonomi yang baik menjadi salah satu pertimbangan utama dalam penentuan tarif cukai rokok. Hal itu menjadi sinyal kenaikan tarif pada tahun depan.

Direktur Komunikasi dan Hubungan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan bahwa terdapat empat pertimbangan dari pemerintah dalam menentukan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT).

Promosi Kinerja Positif, Telkom Raup Pendapatan Konsolidasi Rp149,2 Triliun pada 2023

Pertimbangan itu adalah pertumbuhan ekonomi, laku inflasi, pengendalian konsumsi produk hasil tembakau, serta kondisi industri dan petani tembakau.

Salah satu yang menjadi perhatian utama adalah pertumbuhan ekonomi.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Jumlah Petani Tembakau di DIY Turun Terus Setiap Tahun, Kenapa?

Dalam dua kuartal tahun ini, Indonesia berhasil mencatatkan pertumbuhan ekonomi di atas 5%, bahkan mencapai 5,4% pada kuartal II/2022.

Pemerintah pun mematok target tinggi pertumbuhan ekonomi tahun ini, mencapai 5,4%.

Menurut Nirwala, pertumbuhan ekonomi memang selalu sejalan dengan kenaikan tarif cukai rokok. Hal itu kemudian menjadi sinyal bahwa tarif cukai rokok akan naik pada 2023.

“Ya seharusnya begitu [pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan cukai rokok akan naik]. Biasanya otomatis,” ujar Nirwala dalam press tour DJBC di Bandung, Jawa Barat pada Rabu (10/8/2022).

Baca Juga: Wow! Rokok Ilegal Rp11,54 M Dimusnahkan di Kantor Gubernur Jateng

Sebagai gambaran, pemerintah menetapkan kenaikan cukai rokok 12% pada tahun ini setelah pertumbuhan ekonomi berhasil mencapai 3,69% pada 2021.

Jika target pertumbuhan ekonomi 2022 tercapai, tarif cukai rokok 2023 berpotensi naik lebih tinggi.

Meskipun begitu, Nirwala enggan menyebut berapa potensi kenaikan tarif cukai rokok, bahkan rentangnya atau hasil kalkulasi Bea Cukai.

Dia menyebut bahwa tarif cukai rokok sepenuhnya merupakan keputusan Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Simplikasi Tarif Cukai Rokok Jadi Kendala, Begini Alasannya

Adapun, Nirwala menyebut bahwa pemerintah akan menentukan harga jual eceran (HJE) setelah presiden mengumumkan tarif cukai rokok.
Pada 2020, HJE baik hingga 35%, lebih tinggi dari kenaikan cukai.

“Nanti itu banyak pertimbangannya. Akan dihitung belanja juga. Lalu kondisi petani dan industri sama inflasi,” ujarnya.

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Siap-Siap, Cukai Rokok Bisa Naik Tahun Depan

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya