SOLOPOS.COM - Suasana pertemuan tripartit untuk menyelesaikan pembayaran pesangon eks karyawan PT Tyfountex di aula Kantor Disperinaker Sukoharjo, Kamis (14/11/2019). (Solopos/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Pertemuan antara eks karyawan dan manajemen PT Tyfountex Sukoharjo terkait pembayaran pesangon, Kamis (14/11/2019), berakhir deadlock alias menemui jalan buntu.

Pertemuan di aula Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo itu dihadiri ratusan eks karyawan Tyfountex, manajemen, dan kuasa hukum PT Tyfountex serta serikat pekerja.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Pertemuan itu dipimpin Kepala Disperinaker Sukoharjo, Bahtiyar Zunan. Pertemuan tripartit itu dijaga ketat aparat kepolisian.

Selingkuhi dan Hamili Janda, Kadus di Bantul: Saya Juga Manusia

Pembahasan mengenai pembayaran pesangon bagi 1.100 eks karyawan itu berlangsung alot. Eks karyawan Tyfountex ngotot minta pembayaran pesangon 30 kali atau 30 bulan sesuai kesepakatan awal dengan manajemen perusahaan.

Sementara manajemen perusahaan menawarkan pesangon dibayarkan 60 kali atau 60 bulan lantaran kondisi finansial perusahaan yang merugi sejak 10 tahun lalu.

Pertemuan tripartit itu kemudian dilanjutkan hanya dengan kuasa hukum PT Tyfountex dan eks karyawan. Kuasa hukum PT Tyfountex diwakili Saksono Yudiantoro sementara kuasa hukum eks karyawan berasal dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) UMS yakni Arista Windiana Pamuncak dan Yusup.

Ada Penggantian Meter Exim, Sebagian Wilayah Solo Mati Listrik Kamis (14/11/2019)

Dalam pertemuan itu, manajemen perusahaan menawarkan pembayaran pesangon dibayarkan 50 persen setiap bulan. Misalnya, pembayaran September dibayarkan pada 22 November sementara pembayaran November dibayarkan pada 20 Desember.

Namun, tawaran itu ditolak mentah-mentah oleh eks karyawan. Kuasa hukum eks karyawan Tyfountex dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) UMS, Arista Windiana Pamuncak, mengatakan sesuai UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan pesangon karyawan yang di-PHK dibayarkan tunai.

“Para eks karyawan bukan memprotes PHK melainkan hak pesangon yang harus dibayar perusahaan. Pembayaran pesangon dengan dicicil 30 kali itu sudah permakluman luar biasa dari para eks karyawan,” kata Arista.

2 Warga Tergeletak Tak Bernyawa di Jalan Sragen-Ngawi, Diduga Korban Tabrak Lari

Arista meminta jaminan kepastian pembayaran pesangon dari manajemen perusahaan kepada eks karyawan. Mayoritas karyawan yang di-PHK telah bekerja selama puluhan tahun.

Mereka membutuhkan uang untuk mencukupi kebutuhan keluarga setiap bulan. Sementara itu, kuasa hukum PT Tyfountex, Saksono Yudiantoro, mengatakan perusahaan berkomitmen membayarkan pesangon 1.100 eks karyawan dengan dicicil selama 60 bulan atau 60 kali.

Saksono menyebut kondisi finansial perusahaan kian merugi sejak 10 tahun lalu namun bertahan tak melakukan PHK karyawan. Hal ini bukti perusahaan mengedepankan kemanusiaan dan tak hanya mengejar keuntungan.

Tak Dikontrak Persis Solo, Kiper Asal Laweyan Ini Siap Cari Klub Lain

Sumber dana berupa tagihan piutang dan usaha meminjam dana belum maksimal. Hal ini menjadi salah satu penyebab keterlambatan pembayaran pesangon eks karyawan.

“Lantaran perusahaan belum mendapat dana besar maka pesangon dibayarkan sebesar 50 persen setiap bulan mulai September. Pesangon September bakal dibayarkan pada 22 November,” kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya