Jakarta [SPFM], Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengumpulkan bukti terkait keterlibatan Miranda S Goeltom dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2005. Pengacara Agus Condro, Firman Wijaya, Rabu (28/12) mengatakan berdasarkan fakta persidangan sejumlah terdakwa terungkap bahwa adanya pertemuan internal Fraksi PDIP di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan pada tahun 2004.
Bagi Firman, pertemuan tersebut dapat dijadikan pintu masuk untuk membuktikan keterlibatan Miranda. Maka perlu ditelusuri lebih jauh komitmen dan kesepakatan di dalam pertemuan tersebut. [dtc/ard]
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda