SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO- Merasa nasibnya tak jelas selama bertahun-tahun, para petugas baca meteran listrik di Soloraya mengadu kepada PT PLN Jawa Tengah. Selain gaji yang rendah, mereka juga mengeluhkan status kepegawaian yang selalu berpindah-pindah dari satu CV penyedia jasa tenaga kerja ke CV lain tanpa kepastian hukum.

“Sejak sistem outsourcing diterapkan, nasib kami tak jelas. Malahan, ada CV yang tak mampu menggaji kami selama tiga bulan berturut-turut,” kata Sofwan Setiawan, Ketua Paguyuban Petugas Pembaca Meter PLN Soloraya kepada Espos, Jumat (20/1).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Pengaduan petugas pembaca meter PLN itu disampaikan secara tertulis. Aduan juga ditembuskan kepada PT PLN APJ Surakarta, Dinsosnakertrans Solo, serta sejumlah CV penyedia jasa pembaca meter PLN.

Ekspedisi Mudik 2024

Sofwan menjelaskan, gaji pokok petugas baca meter PLN selama beberapa tahun terakhir ini selalu di bawah upah minimum kota (UMK). Mulai dari Mereka juga kerap tak menerima tunjangan hari raya (THR) dengan alasan masa kerja di CV yang baru kurang dari setahun. Padahal, mereka rata-rata bekerja di PT PLN antara lima hingga 20-an tahun.

“Namun, karena kami semua di-outsourcing ke CV lain, jadi masa kerja kami selalu dianggap kurang dari setahun. Ini sama dengan memperbudak kami,” paparnya. JIBI/SOLOPOS/Aries Susanto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya