SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Sekelompok pengacara yang menamakan diri sebagai Advokat Bela Keadilan (Abeka) mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Kamis (4/4/2019) siang. Maksud kedatangan mereka tak lain adalah untuk mempertanyakan kejelasan status kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan Wakil Wali (Wawali) Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu.

Salah seorang anggota Abeka, Listiyani, mengatakan kedatangan mereka tak lain ingin mempertanyakan kejelasan sikap Bawaslu Kota Semarang dalam menangani kasus yang menjerat Wawali. Penetapan status, apakah kasus itu masuk dalam unsur pidana atau tidak, seharusnya sudah diumumkan sejak Selasa (2/4/2019). Namun hingga siang tadi, Bawaslu belum memberikan pernyataan resmi dengan alasan kasus itu masih ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Walau belum dikeluarkan secara resmi, kami sudah menduga hasilnya nanti seperti apa. Kemungkinan besar seperti laporan-laporan sebelumnya, yang menyatakan tidak ada unsur dugaan tindak pidana pemilu,” ujar Listiyani kepada Semarangpos.com, Kamis sore.

Ekspedisi Mudik 2024

Listiyani menilai Ita, sapaan akrab Wawali Kota Semarang, terbukti melakukan pelanggaran pidana pemilu. Dugaannya itu tak terlepas dari bukti-bukti yang diperoleh serta keterangan para saksi.

“Kami mohon dari unsur Gakkumdu, yakni Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan transparan. Siapa yang menyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu? Biar masyarakat tahu dan menilai lembaga mana yang netral dan punya nyali,” imbuh Listiyani.

Senada juga diungkapkan anggota lain Abeka, Ahmad Arifullah, yang meminta Bawaslu Kota Semarang berani bersikap netral dan profesional. Meski pun terlapor berstatus sebagai pejabat pemerintah, Bawaslu harus berani mengambil sikap tegas.

“Kami berharap Bawaslu bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang dirasakan masih tebang pilih,” ujar Arifullah.

Ita dilaporkan melakukan tindak pidana pemilu saat menghadiri acara silaturahmi dengan ketua RW se-Kecamatan Semarang Utara di aula Kantor Kecamatan Semarang Utara, Kamis (7/3/2019). Ia dituduh melanggar Pasal 280 ayat (2) UU No. 7/2017 tentang Pemilu karena menggunakan fasilitas negara dan mengampanyekan pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya