SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

BOYOLALI — Badan Pertanahan Nasional (BPN) Boyolali, Jumat (14/12/2012), membagikan sertifikasi Program Nasional Agraria (Prona) di Desa Dlingo, Kecamatan Mojosongo. Saat itu, pembagian diwarnai hujan pertanyaan mengenai syarat pengambilan atas hak tanah tersebut.

Sebelum dibagikan, petugas memberi pengarahan mengenai syarat pengambilan sertifikat. Pertama, petugas menekankan sertifikat harus diambil oleh orang sesuai nama yang disurat di dalamnya.
Bagi penerima yang tak bisa datang langsung, petugas memberi toleransi sertifikat bisa diambil oleh suami/istri atau putra. Namun bagi wakil dengan status saudara penerima, petugas mematok syarat wajib penyertaan surat kuasa.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Berhubung terdapat beberapa warga yang datang sebagai wakil penerima sertifikat, pelaksanaan pengambilan itu memicu sejumlah pertanyaan. Sebagaimana dilontarkan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dlingo, Edi Prabowo.
“Mudah-mudahan ini mewakili semua yang hadir di sini, bagaimana nasib warga perantauan,” katanya dalam forum sebelum sertifikat dibagikan.

Selain Edi, terdapat beberapa warga yang datang sebagai wakil keluarganya dalam pengambilan sertifikat saat itu. Meskipun petugas telah menegaskan syarat seperti di atas, sejumlah warga masih mempertanyakan celah pengambilan sertifikat lantaran merasa sulit harus menunggu surat kuasa dan lainnya kiriman pemilik sertifikat dari luar kota.

“Saudara saya di Jakarta. Bagaimana nanti mengirim KTP-nya. Masalahnya undangan [pengambilan sertifikat] mendadak,” ungkap salah satu warga.

Sementara itu, salah satu petugas BPN, Eko Budiyanto menegaskan syarat-syarat tersebut berlaku mutlak.
“Berdasarkan pengalaman. Ada kasus saudaranya yang mengambil tapi ternyata sertifikat tak sampai ke tujuan. Jika [pengambil sertifikat] masih putra atau istri atau anak, masih bisa. Nanti saat pembagian disaksikan Kades,” tegas Eko.

Penerima juga diwajibkan menyetor foto copy KTP. Sertifikat yang diterima pun harus di foto copy. Camat Mojosongo, Purwanto menjelaskan terdapat 108 sertifikat yang dibagikan di Dlingo saat itu, di antara total pengajuan sertifikasi lewat prona 155 bidang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya