SOLOPOS.COM - Salah satu papan larangan dipasang di saluran irigasi di Desa Mulur, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo. Foto diambil Jumat (30/5/2014). (Iskandar/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SUKOHARJO-Paguyuban Petani Pegguna air (P3A) Dam Colo Timur meminta Pemkab Sukoharjo menjatuhkan sanksi pembuang sampah di saluran irigasi. Karena beberapa saluran air irigasi di Sukoharjo dinilai banyak yang dipenuhi sampah.

“Petani dirugikan karena air mengalir tidak lancar akibat tersumbat sampah. Karena itu kami memasang 40 papan peringatan larangan membuang sampah di saluran irigasi dari dam Colo sampai Palur khusus di wilayah Sukoharjo sejauh kira-kira 7 kilometer,” ujar Ketua Paguyuban Petani Pegguna Air (P3A) Dam Colo Timur, Jigong Sarjanto ketika ditemui wartawan di Sukoharjo, Jumat (30/5).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut dia pemasangan papan peringatan itu hasil kerja sama pihaknya dengan Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS) selaku pengelola saluran irigasi Dam Colo. Karena itu pemasangan papan peringatan larangan itu sampai hilir di Jatim.

Dia menjelaskan saat ini masih banyak warga yang membuang sampah sembarangan di saluran irigasi. Selain merugikan petani juga menyebabkan lingkungan menjadi kotor dan tercemar. Jigong menjelaskan pemasangan papan larangan itu telah dilakukannya dua bulan lalu. Tapi hasilnya dinilai belum memuaskan. Karena masih banyak warga yang nekat membuang sampah di saluran irigasi.

Kebiasaan Warga
Dia menyadari mengubah kebiasaan warga tak membuang sampah di saluran irigasi bukan pekerjaan mudah. Kendati demikian pihaknya tetap akan berjuang menyadarkan masyarakat. Terkait itu pihaknya menggerakkan warga terutama di sekitar saluran irigasi untuk kerja bakti, sekaligus memberi contoh atau menggugah kesadaran masyarakat.

Jigong mengungkapkan air dari Dam Colo tidak hanya dinikmati petani di Sukoharjo, tapi juga hingga ke daerah lain seperti Kabupaten Karanganyar, Sragen hingga ke Ngawi, Jatim. “Air dari saluran irigasi Dam Colo Timur saat ini dibutuhkan untuk mengaliri sawah seluas 7.484 hektare belum lagi di daerah lain,” kata dia.

Terkait pentingnya saluran irigasi pihaknya berharap pemerintah menerapka sanksi tegas bai pembuang sampah di saluran irigasi. Apalagi, papar dia, dia mengaku pernah mendengar Sukoharjo mempunyai peraturan daerah tentang ketertiban umum yang memberikan sanksi kepada pembuang sampah di saluran irigasi.

Secara terpisah salah seorang petani di Mulur, Bendosari, Sukoharjo, Si Min, 57, juga mengeluhkan banyaknya sampah di saluran irigasi di sawahnya. Karena itu dia berharap yang berwenang memberi sosialisasi ke masyarakat. “Sampah di saluran irigasi ada yang sampah plastik, dedaunan, kayu dan sebagainya,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya