SOLOPOS.COM - Ilustrasi pupuk bersubsidi (JIBI/Solopos/Dok.)

Distribusi pupuk di Sukoharjo diterpa masalah. Aparat TNI & Polri setempat ungkap penjualan pupuk bersubsidi ilegal.

Solopos.com, SUKOHARJO – Distribusi pupuk di Sukoharjo bermasalah. Aparat Kodim 0726/Sukoharjo dan Polres Sukoharjo membongkar kasus dugaan pelanggaran penjualan pupuk bersubsidi di Gatak dan Kartasura, Minggu (29/3/2015).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Aparat mendapati dua toko kelontong yang bukan pengecer resmi menjual pupuk bersubsidi kepada petani. Belasan karung pupuk bersubsidi jenis urea, ZA, dan organik yang diduga didapat dari Karanganyar dan Klaten disita aparat dari penjual.

Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, Senin (30/3/2015), pengungkapan kasus itu tersebut bermula dari penyitaan 12 sak pupuk bersubsidi dari toko kelontong di Sidosari, Krajan, Gatak, Sukoharjo, Kamis (26/3/2015) lalu.

Berdasar pengembangan, terdapat toko kelontong lain di Jiwan, Ngemplak, Kartasura, Sukoharjo, yang juga menjual pupuk bersubsidi. Hingga akhirnya petugas Kodim memastikan di toko milik Suparman itu terdapat belasan pupuk bersubsidi jenis urea, ZA, dan organik. Tak sekadar itu petugas juga mengetahui pemilik toko menjualnya kepada petani.

Selanjutnya aparat Koramil Kartasura yang dipimpin Danramil, Kapten (Inf) Wahono dan Polsek Kartasura pimpinan Kapolsek, AKP Anggono, menggerebek toko kelontong tersebut, Minggu pukul 16.30 WIB.

Pada kesempatan itu petugas menyita pupuk bersubsidi yang terdiri atas 10 sak pupuk organik, 0,5 sak atau 25 kg urea, dan 0,5 sak atau 25 kg ZA. Selain itu Suparman juga dibawa ke Mapolres untuk dimintai keterangan.

Dandim 0726/Sukoharjo, Letkol (Inf) Riyanto, saat dihubungi solopos.com, Senin, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Dia menjelaskan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengawasan distribusi pupuk bersubsidi di Sukoharjo.

“Kalau toko kelontong yang bukan pengecer resmi menjual pupuk bersubsidi ya jelas pelanggaran. Terlebih kedua pemilik toko yang menjual itu bukan petani. Informasi yang saya dapat, pupuk yang mereka jual itu merupakan pupuk bersubsidi jatah petani di Karanganyar dan Klaten. Hal seperti ini kalau tidak dicegah bisa terjadi kelangkaan pupuk di Karanganyar dan Klaten,” ucap Riyanto.

Kasatreskrim Polres Sukoharjo, Iptu Fran Dalanta Kembaren, saat dimintai konfirmasi masih mendalami kasus tersebut, terutama mencari ada tidaknya tindak pidana yang dilakukan penjual.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya