SOLOPOS.COM - Ilustrasi sawah (Dok. SOLOPOS)

Pertanian DIY, luas lahan dipertahankan

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Sedikitnya 36.000 hektare lahan pertanian di DIY tidak boleh beralih fungsi. Hal ini dilakukan untuk menjaga produktivitas pangan yang ada di masyarakat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Gubernur DIY, Sri Sultan HB X mengaku di wilayah DIY makin banyak lahan pertanian yang beralih fungsi untuk sektor yang lain. Proses konversi ini menjadi perhatian dari Pemerintah DIY dengan harapan lahan produktif tidak semakin tergerus sehingga tingkat produktivitas pangan tetap dipertahankan.

Hingga saat ini, tidak kurang 200.000 hektare lahan di wilayah DIY telah berubah fungsi menjadi daerah insdustri, wilayah permukiman hingga peruntukan yang lain.

“Lahan pertanian yang ada harus kita lindungi karena ini penting dalam rangka ketahanan pangan,” kata Sultan di sela-sela kegiatan ekspos potensi desa di Lapangan Pundungsari, Desa Pundungsari, Semin, Rabu (27/9/2017).

Dia menjelaskan, untuk mempertahankan lahan abadi, Pemerintah DIY telah membuat regulasi yang tertuang dalam Peraturan Daerah No.10/2011 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Dalam peraturan ini dijelaskan luas lahan abadi di DIY ditetapkan seluas 36.000 hektare. Adapun rinciannya di  Sleman ditetapkan 12,3 ribu hektare; Bantul seluas 13.000 hektare. Sedang untuk Gunungkidul ditetapkan 5.505 hektare dan Kulon Progo seluas 5.029 hektare

“Lahan abadi ini tidak boleh diubah untuk kegiatan selain pertanian,” tegas Sultan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya