SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Pertanian Bantul, lahan hijau tak dimasukan dalam Raperda

Harianjogja.com, BANTUL– Lahan hijau di Kecamatan Kasihan terancam lenyap. Pemerintah tak memasukkan lahan hijau sebagai zona atau kawasan pertanian yang dipertahankan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Rencana Detail Tata Ruang dan Kawasan (RDTRK) Kecamatan Kasihan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga : PERTANIAN BANTUL : Lahan Hijau di Kasihan Bakal Lenyap, Lalu Besok Makan Apa?

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bantul mengenai RDTRK Kecamatan Kasihan, Bibit Rustamta menjelaskan Dewan dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul harus mempertegas perlindungan terhadap lahan hijau tersebut agar tidak lenyap di kemudian hari karena pemerintah menganggap Kasihan hanya diperuntukkan bagi kegiatan ekonomi kreatif, pendidikan dan perumahan.

“Meski lahan hijau tidak ada di tema besar RDTRK harus dipertegas di pasal-pasalnya,” tegas dia, Kamis (7/9/2017).

Anggota Badan Anggaran DPRD Bantul Setiya juga menyoroti lahan hijau yang terancam lenyap di Kasihan apabila tidak diatur secara tegas dalam Raperda RDTRK Kasihan.

“Mestinya juga dipikirkan kebutuhan pangannya. Jangan hanya memikirkan permukimannya, kebutuhan pangan yang terkait kepentingan banyak orang tidak dipikirkan,” tutur Setiya.

Kepala Dinas Pertanian Pangan Perikanan dan Kelautan Pulung Haryadi mengatakan, dirinya akan mengecek apakah zona hijau pertanian masih diusulkan masuk dalam RDTRK Kasihan. Pulung mengatakan Pemkab Bantul berkewajiban menyediakan belasan ribu hektare lahan hijau sebagai lahan abadi berkelanjutan untuk menjaga ketahanan pangan. Lahan abadi tidak boleh diganggu gugat atau dialihfungsikan untuk kegiatan lain di luar pertanian.

“Sesuai keputusan Pemerintah DIY, ada 13.000 hektare lahan hijau yang harus dilindungi di Bantul,” jelasnya.

Sementara itu, selain masalah lahan hijau pertanian, draf Raperda RDTRK Kecamatan Kasihan juga dipersoalkan lantaran eksekutif memasukkan Kasihan sebagai kawasan pendidikan.

“Namun tidak  dijelaskan detail oleh Pemkab Bantul, zona pendidikan itu nanti konsepnya seperti apa, fasilitasnya bagaimana arahnya bagaimana? Pemerintah DIY dalam aturan mengenai kawasan secara umum tidak ada memasukkan zona pendidikan,” tambah Bibit Rustamto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya