SOLOPOS.COM - Ilustrasi pertanian padi dengan mengandalkan pupuk dan pestisida organik. (JIBI/Harian Jogja/Dok.)

Dengan mempertahankan lahan hijau utamanya pertanian, maka keberlangsungan produksi pangan tetap terjaga, untuk mewujudkan swasembada pangan dan pada gilirannya nanti tercipta kedaulatan pangan di Bantul.

Harianjogja.com, BANTUL-Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan (Disperpautkan) Kabupaten Bantul bertekad akan tetap mempertahankan zona lahan hijau.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pernyataan tersebut ditegaskan oleh Kepala Disperpautkan Bantul Pulung Haryadi, pada Rabu (22/3). Menyusul adanya hasil kajian sementara yang dimiliki Dinas Pertanahan, dan Tata Ruang (Dispertarung) Bantul, bahwa dari tujuh izin prinsip yang diajukan pengembang perumahan, empat di antara merupakan kawasan zona lahan hijau.

Ekspedisi Mudik 2024

Pulung mengaku, bahwa prinsipnya mempertahankan lahan hijau telah kuat. Ia memiliki beberapa alasan atas sikapnya ini. Menurutnya, pangan adalah kebutuhan dasar dan wajib dipenuhi oleh pemerintah. Dengan mempertahankan lahan hijau utamanya pertanian, maka keberlangsungan produksi pangan tetap terjaga, untuk mewujudkan swasembada pangan dan pada gilirannya nanti tercipta kedaulatan pangan di Bantul.

Selain itu, Pulung juga memperhitungkan kebutuhan akan keseimbangan lingkungan di Bumi Projotamansari, mengingat pepohonan, lahan hijau merupakan sumber oksigen yang penting bagi kehidupan.
“Ketiga, alasan kesuburan atau memelihara bumi. Kalau semuanya dibangun bangunan, maka tidak ada lagi rongga untuk bumi bernapas,” ujar dia.

Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Bantul Totok Budiharto menyebut, saat ini pihaknya sudah mulai melakukan survey lapangan dan kajian untuk sejumlah pengajuan izin prinsip yang masuk. Dari izin yang sudah ada, ada satu izin yang lokasinya dinyatakan layak untuk diteruskan, karena masih sesuai dengan tata ruang.

“Itu sebelumnya mereka sudah pernah mengurus dan sudah berdiri, mereka pengembang besar dan saat ini mereka menambah kaplingnya sekitar 89 kapling,” kata dia.

Sebelumnya, Kepala Dispertarung Bantul Isa Budi Hartomo mengungkapkan, saat ini ada delapan pengajuan izin prinsip pembangunan perumahan yang diajukan pengembang ke dinasnya. Ia menyatakan, ada kemungkinan empat dari tujuh pengajuan izin prinsip bisa gagal diteruskan prosesnya. Pasalnya, lokasi yang diajukan dalam dokumen pengembang masuk dalam lahan hijau.

“Tapi masih kajian sementara, kami perlu melakukan kajian ulang, serta berkoordinasi bersama Disperpautkan,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya