SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Pertanahan Sragen, mantan Sekdes Kaliwedi, Randimin, akan lapor polisi karena merasa difitnah.

Solopos.com, SRAGEN — Mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Kaliwedi, Kecamatan Gondang, Randimin, diperiksa penyidik Inspektorat Daerah Sragen selama 4,5 jam, Rabu (2/11/2016).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pemeriksaan terhadap Randimin yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) itu didasarkan pada laporan lima warga Kaliwedi tentang dugaan akuisisi tanah kas Desa Kaliwedi. Randimin berencana melaporkan tudingan itu ke aparat kepolisian.

Laporan lima warga itu diterima Randimin pada Minggu (2/10/2016) lalu. Atas dasar laporan itu, Randimin menyampaikan jawaban yang dilayangkan kepada Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati.

Dia membantah tudingan mengakuisisi tanah kas desa yang didasarkan pada bukti-bukti sertifikat tanah kas desa dan dokumen letter C atas tanah kas desa masih berupa sawah itu.

“Tanah kas desa itu sejak 2005-2014 dilelangkan secara umum dan saya memiliki bukti lelang atas tanah kas desa itu. Saya tidak menguasai tanah kas desa itu karena tanah seluas 3.600 m2 bersertifikat atas nama Pemerintah Desa Kaliwedi,” ujar Randimin saat bertemu Solopos.com di Sragen, Rabu siang.

Randimin menambahkan tanah di Kebayanan Dimoro itu sebagian menjadi bengkok untuk pensiunan pamong tani desa (PTD) seluas 1.360 m2 dan sisanya 2.440 m2 menjadi tanah kas desa. Tanah 2.440 m2 itu diduga tidak dilelang tetapi diserahkan penggarapannya kepada perorangan.

“Saya dirugikan. Nama baik kami dicemarkan. Atas dasar itulah, saya akan melaporkan fitnah itu ke aparat kepolisian. Orang-orang yang memfitnah saya akan saya laporkan semua,” tutur dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya