SOLOPOS.COM - Didik Subardi (kanan), warga Desa Somomorodukuh, Kecamatan Plupuh, mengamati tanah kas desa yang diduga diakusisi ketua BPD setempat, Minggu (30/10/2016). (Moh. Khodiq Duhri/JIBI/Solopos)

Pertanahan Sragen, tanah kas Desa Somomorodukuh, Plupuh, diduga diakuisisi pengurus BPD.

Solopos.com, SRAGEN — Lima warga Desa Somomorodukuh, Kecamatan Plupuh, mendatangi Mapolres Sragen, Jumat (28/10/2016). Mereka melaporkan dugaan pengalihan tanah kas desa menjadi tanah hak milik (HM) dari ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Lima warga tersebut adalah Didik Subardi, Untung, Slamet, Tugiman, dan Gino. Kedatangan mereka diterima petugas di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK).

Setelah mengutarakan maksud kedatangan mereka, lima warga itu disarankan melengkapi berkas dengan bukti adanya dugaan pengalihan status tanah kas desa ke tanah pribadi.

“Sebelumnya kami tidak mengetahui adanya musyawarah di tingkat desa terkait pengalihan status tanah kas desa itu. Tahu-tahu di tanah kas desa itu sudah dipasangi patok oleh BPN [Badan Pertanahan Nasional]. Setelah kami cek, ternyata tanah kas desa itu hendak dikuasai Ketua BPD Slamet Supriyono,” ujar Didik Subardi kala ditemui wartawan di Mapolres Sragen.

Tanah kas desa itu berupa pekarangan seluas sekitar 900 meter persegi di Dusun Kedungdowo, RT 007, Desa Somomorodukuh. Adanya patok dari BPN di tanah kas desa itu membuat Didik bertanya-tanya.

Didik lantas memberanikan diri bertanya kepada Pemerintah Desa Somomorodukuh. Saat itu dia ditemui Sekdes Supoyo.

“Dari Sekdes saya diberi tahu proses pengalihan tanah kas desa ke tanah pribadi itu sudah berlangsung lama. Tepatnya pada 1995. Tanah itu ternyata diusulkan mendapat bantuan prona dari BPN pada 2014. Seharusnya, tanah kas desa tidak bisa diusulkan mendapat prona. Usut punya usut, ternyata ada proses jual beli sebelumnya. Kami juga belum tahu apakah ada proses tukar guling tanah terlebih dahulu,” jelas Didik.

Didik sudah berulang kali meminta data bantuan prona pada 2014 kepada Pemdes Somomorodukuh. Akan tetapi, data tersebut tidak kunjung diberikan.

Saat hendak meminjam buku letter C guna mengetahui pemetaan tanah yang sudah besertifikat dan belum, dia juga tidak dilayani. “Sebelumnya Pak Sekdes berjanji memberikan di kemudian hari. Tapi, janji itu urung ditepati. Katanya ada orang lain yang melarang dia memberikan data prona 2014 dan buku letter C itu kepada saya. Dari situ semakin jelas terlihat adanya dugaan pengalihan tanah kas desa menjadi tanah pribadi. Itu yang mendasari kami melapor ke Polres Sragen,” ujar Didik.

Sementara itu, Sekretaris Desa Somomorodukuh Supoyo membantah adanya pengalihan status tanah kas desa menjadi tanah pribadi. Proses tukar guling tanah kas desa dengan tanah pribadi sudah dilakukan pada 1994/1995 tepatnya pada masa kepemimpinan Kades Suwandi.

Tukar guling lahan itu dilakukan antara tanah kas desa dengan tanah milik Slamet Supriyono yang berdekatan dengan makam desa setempat. “Kebetulan makam di desa kami itu sudah overload. Kami butuh lahan untuk perluasan area makam. Karena tanah Pak Slamet berdampingan dengan makam, lalu ada kesepakatan untuk menukar tanah dia dengan tanah kas desa. Luasnya hampir sama,” terang Supoyo.

Supoyo menjelaskan tukar guling lahan itu sudah disepakati pada 1995. Sekarang sudah ada 15 makam di lahan yang sebelumnya dimiliki Slamet itu.

Supoyo mengakui saat tukar gulir berlangsung belum turun Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 4/2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa. Dalam Permendagri itu disebutkan tukar guling tanah kas desa harus melalui persetujuan Gubernur dan rekomendasi Bupati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya