SOLOPOS.COM - K.G.P.A.A. Mangkunagoro IX (kanan) menyerahkan surat pelepasan hak atas tanah kepada perwakilan petani penggarap di Kantor Kelurahan Blumbang, Tawangmangu, Kamis (20/7/2017). (Sri Sumi Handayani/JIBI/Solopos)

Pertanahan Karanganyar, Mangkunegaran memberikan tanah kepada para petani Tawangmangu.

Solopos.com, KARANGANYAR — Mangkunegaran menyerahkan 17.943 meter persegi tanah schietrein kepada petani penggarap di Kelurahan Blumbang, Tawangmangu, Karanganyar, Kamis (20/7/2017).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Mangkunegaran menyerahkan 17.943 meter persegi tanah yang terbagi menjadi 32 bidang. Tanah itu diserahkan kepada 75 petani penggarap.

Pengageng Pura Mangkunegaran, K.G.P.A.A. Mangkunagoro IX, menyerahkan surat pelepasan hak atas tanah scietrein di Kantor Kelurahan Blumbang, Tawangmangu. Penangung jawab Tim Pengembalian Aset Mangkunegaran, Joko Susanto, menyampaikan Sri Paduka Mangkunagoro IX mengeluarkan surat pelepasan hak atas tanah scietrein di Blumbang, Tawangmangu, setelah mempertimbangkan surat dari warga tentang permohonan pelepasan hak atas tanah pada 26 Mei 2017.

“Tanah seluas dua pertiga dari total luas tanah 26.914 meter persegi atau 17.943 meter persegi diserahkan kepada warga. Sisa tanah 8.971 meter persegi yang saat ini dikuasai warga akan dipergunakan Pura Mangkunegaran,” kata Joko saat membacakan surat dari Pura Mangkunegaran.

Tetapi, Mangkunegaran mengajukan tiga syarat, yakni tanah 17.943 meter persegi akan dibagikan kepada petani penggarap disaksikan perangkat Kelurahan Blumbang dan dibagi secara proporsional menjadi 32 bidang kepada penerima pelepasan hak sesuai daftar.

Syarat lainnya tanah 8.971 meter persegi akan dikembalikan kepada Pengageng Mangkunegaran setelah hasil panen terakhir. Syarat terakhir adalah segala beban biaya pengukuran, permohonan hak, dan penyertifikatan tanah menjadi beban warga yang memperoleh pembagian.

“Ini contoh penyelesaian pelepasan hak tanah milik Mangkunegaran. Masyarakat Blumbang memberikan contoh baik. Mangkunegaran akan melepaskan hak tanah sepanjang untuk kesejahteraan masyarakat,” tutur Joko.

Sementara itu, salah satu petani penggarap, Edy Suwarnoto, menyampaikan terima kasih kepada Pura Mangkunegaran. Dia merasa perjuangan selama 25 tahun untuk mendapatkan hak atas tanah sudah selesai.

Edy menyampaikan persoalan itu sempat berlarut-larut karena salah paham dan sejumlah pihak di luar petani penggarap dan Pura Mangkunegaran ikut campur. “Sumber kehidupan utama petani. Selama 25 tahun bahkan lebih, kami menggarap tanah. Total ada 75 orang petani penggarap. Luasnya enggak sama. Ada yang 300 meter persegi sampai 1.000 meter persegi. Semoga mendapatkan berkah,” ungkap Edy saat ditemui wartawan seusai acara.

Di sisi lain, dia berharap Pura Mangkunegaran memanfaatkan sepertiga bidang tanah miliknya dengan sebaik-baiknya. Dia berharap sepertiga bidang tanah milik Pura Mangkunegaran itu tidak beralih fungsi menjadi vila maupun kegiatan lain.

“Kami berharap tanah milik Pura Mangkunegaran [sepertiga bagian] tetap digunakan untuk pertanian. Menjaga agar lahan enggak cepat berubah fungsi. Jadi untuk pertanian saja.”

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya