SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Ratusan Pertamini atau penjual bahan bakar minyak (BBM) eceran menggunakan dispenser mirip milik stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang menjamur di Sragen dinilai ilegal.

Alat pertamini BBM tersebut dinilai tidak memenuhi standar sehingga tidak menjadi objek tera dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Sragen yang baru diresmikan Bupati Sragen, Senin (25/3/2019).

Promosi Keturunan atau Lokal, Mereka Pembela Garuda di Dada

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sragen, Untung Sugihartono, mengatakan pertamini itu merupakan kreativitas masyarakat yang tingkat keamanannya belum terjamin. Jika Pertamini dianggap ilegal, lalu apa solusi pemerintah?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya