SOLOPOS.COM - Tim gabungan inspeksi mendadak ke salah satu agen elpiji 3 kilogram atau gas melon di Sukoharjo, Selasa (21/11/2017). (Istimewa/JIBI/Solopos)

Pertamina tidak akan membeli sanksi konsumen kaya pembeli gas 3 kg.

Solopos.com, SOLO — Pertamina tidak akan memberikan sanksi terhadap pengecer atau konsumen mampu yang membeli gas elpiji 3 kilogram (kg) atau gas melon.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pjs. Unit Manager Communication & CSR MOR IV PT. Pertamina, Muslim Dharmawan, mengatakan pemberian sanksi terhadap konsumen mampu dan pengecer bukan ranah Pertamina. Dia menyebutkan distribusi gas elpiji dari pertamina hanya sampai pangkalan.

Ekspedisi Mudik 2024

“Sanksi akan kami berikan kepada pangkalan jika pangkalan menjual gas melon di atas HET [harga eceran tertinggi],” kata dia saat dihubungi Espos, Senin (8/1/2018).

Dia menambahkan operasi yang digelar tersebut hanya sebatas imbauan terhadap pengusaha nonmikro yang masih memakai gas melon. Dia berharap sidak tersebut memberikan efek jera terhadap pengusaha nonmikro.

Muslim menambahkan untuk memperketat distribusi gas melon, Pertamina mengarahkan setiap pangkalan untuk menjual 50% pasokan dropping kepada end user dan 50% kepada pengecer. End user yang berhak membeli gas melon di pangkalan merupakan end user yang memiliki kartu kendali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya