SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi Antrean Solar JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto

Solopos.com, SOLO – Pertamina menyebut kalangan petani dan pemilik usaha penggilingan beras yang membutuhkan Bio Solar harus memiliki surat rekomendasi dari instansi pemerintah daerah terkait. Aturan terkait penggunaan surat rekomendasi bagi kalangan petani maupun pemilik usaha penggilingan beras untuk membeli Bio Solar tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.

Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho menyebut per 1 Juni 2023 Pertamina menerapkan aturan full registrant untuk konsumen Bio Solar. Aturan ini berlaku hanya untuk pengguna kendaraan bermotor.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sementara bagi kalangan petani dan pemilik usaha penggilingan beras masih menggunakan surat rekomendasi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014. Brasto menguraikan petani dan pemilik usaha penggilingan beras yang membutuhkan Bio Solar harus memiliki surat rekomendasi dari instansi pemerintah daerah terkait.

“Hal tersebut sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014. Perpres ini sudah tujuh tahun lalu dikeluarkan dan sudah diimplementasikan sejak lama,” ujar Brasto saat dihubungi Solopos.com pada Selasa (30/5/2023).

Dalam lampiran aturan tersebut disebutkan pembelian Bio Solar bagi petani atau kelompok tani atau usaha pelayanan jasa alat penyalur tani pangan dan peternakan dengan mesin pertanian yang melakukan usaha tanaman holtikultura, perkebunan dengan. luas maksimal dua hektare, menggunakan mesin pertanian dan desa atau kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) kabupaten/kota yang membidangi pertanian disertai dengan verifikasi rekomendasi dari lurah atau kepala desa.

Petani ataupun pengusaha penggilingan beras bisa membawa surat rekomendasi ke stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Kemudian, petugas SPBU akan input. data konsumen non kendaraan yang disertai surat rekomendasi dimaksud ke microsite.

“Pakai microsite yang beda dengan registrasi Subsidi Tepat Kendaraan [MyPertamina]. Pendaftaran dibantu petugas SPBU untuk nonkendaraan. Dengan membawa surat rekomendasi juga,” tambah Brasto.

Brasto menjelaskan per 1 Juni 2023 Pertamina menerapkan aturan full registrant untuk konsumen Bio Solar. “Kemarin masih bisa beli walaupun terbatas ya yaitu 20 liter untuk yang belum mendaftar di MyPertamina, kalau full registrant yang bisa membeli hanya yang sudah terdaftar di subsidi tepat MyPertamina,” papar Brasto saat ditemui awak media, Minggu (28/5/2023).

Brasto melanjutkan, ada waktu dua pekan untuk menunggu semua konsumen Bio Solar berhasil mendaftarkan diri di MyPertamina. Dengan begitu, dalam dua pekan tersebut pelanggan yang sudah terdaftar bisa membeli walaupun tanpa QR Code. Namun jika sudah lewat masa dua pekan, pembelian Bio Solar harus membawa QR Code yang dicetak atau ditunjukkan berupa tangkapan layar ponsel.

Terpisah, Ketua Kontak Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Wonogiri, Dwi Sartono menjelaskan dalam hal mengurus surat rekomendasi cukup mudah. Ia menjelaskan para petani belum merasa kesulitan untuk membeli Bio Solar untuk pertanian.

Sementara itu Ketua KTNA Kabupaten Sragen, Suratno pernah menyebut surat rekomandasi bagi petani bisa diganti dengan kartu tani. Ia mengakui mengurus surat rekomendasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bagi petani sebenarnya mudah. Namun menurutnya, petani akan lebih senang lagi ketika cukup menggunakan Kartu Tani saja untuk beli BBM untuk pertanian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya