Solopos.com, SEMARANG – PT Pertamina Patra Niaga Pertamina Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menyebut penjualan bahan bakar minyak (BBM) di sektor industri mengalami penurunan 25% saat ini. Salah satu penyebabnya tak lain adalah adanya praktik penjualan BBM secara ilegal ke sektor industri.
Hal tersebut disampaikan Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga Regional JBT, Dwi Puja Arestya, di Mapolrestabes Semarang, Senin (5/9/2022). Ari, sapan Dwi Puja Arestya, mengaku sangat terbantu dengan upaya Polda Jateng dalam mengungkap kasus penyalahgunaan dan penimbunan Solar bersubsidi di Jateng.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Menurut Ari, penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana karena sangat merugikan masyarakat dan negara. Padaal, ketentuan sasaran pengguna BBM bersubsidi juga telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Selain itu, BPH Migas juga mengatur pengendalian BBM bersubsidi melalui SK BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Tertentu oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang.
“Adanya praktik penyalahgunaan semacam ini menimbulkan kerugian bagi masyarakat, terutama pengguna BBM bersubsidi seperti sopir angkutan umum dan nelayan. Hak mereka mendapatkan BBM bersubsidi dirampas oleh oknu tidak bertanggung jawab,” tegas Ari.
Baca juga: Perusahaan di Kudus Terlibat Penimbunan BBM Subsidi, Tersangka PNS
Ari juga mengatakan secara bisnis Pertamina mengalami kerugian akibat praktik BBM ilegal tersebut. “Penjualan BBM industri di sektor industri mengalami penurunan hingga 25%. Penyebabnya, adanya praktik penjualan BBM ilegal ke industri-industri, bahkan hingga lintas kota,” jelasnya.
Ari menjelaskan praktik penjualan BBM secara ilegal itu sangat merugikan negara. Penerimaan negara dari Pajak Pertambahan Nilai atau PPN menjadi berkurang karena penjual BBM ilegal tidak menyetor PPN dari penjualan BBM industri seperti yang dilakukan lembaga penyalur resmi.
Oleh karenanya, Pertamina pun akan memperketat pengawasan pada distribusi BBM agar tepat sasaran. “Kami meminta masyarakat juga turu mengawal dan mengawasi penyaluran BBM bersubsisi. Apabila menemukan indikasi kecurangan dapat melapor ke polisi atau call center Pertamina di 135,” tegasnya.
Baca juga: Ini Pemilik SPBU Vivo yang Jual BBM Rp8.900 dan Lebih Murah daripada Pertamina
Sementara itu, Polda Jateng telah mengungkap 50 kasus penyalahgunaan BBM dan menangkap 60 tersangka dari berbagai daerah di Jateng dalam kurun 1 Agustus-3 September 2022. Dari berbagai pengungkapan itu, Polda Jateng juga mengamankan 81,9 ton solar dan 3,2 ton Pertalite.