SOLOPOS.COM - Ilustrasi elpiji 3 kg di pangkalan Pertamina. (Semarangpos.com-Humas Pertamina MOR IV)

Solopos.com, SEMARANG — PT Pertamina Marketing Operation Region (MOR) IV Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memastikan ketersediaan elpiji bersubsidi atau ukuran 3 kg di wilayahnya saat perayaan Tahun Baru China atau Imlek 2020.

Pada Januri ini, Pertamina menyiapkan 29,4 juta tabung elpiji 3 kg di Jateng atau naik sekitar 5,3% dibanding tahun lalu. Sementara untuk wilayah Yogyakarta, Pertamina menyiapkan 3,2 juta tabung elpiji 3 kg atau 0,8% lebih banyak dibanding periode yang sama tahun 2019.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Unit Manager Communication and CSR Pertamina MOR IV, Anna Yudhiastuti, mengatakan penyaluran elpiji bersubsidi 3 kg untuk wilayah Jateng dan DIY dilakukan di lebih dari 41.000 pengakalan resmi. Pangkalan sebanyak itu 37.000 di antaranya tersebar di sejumlah wilayah Jateng, sedangkan 4.000 pangkalan berada di Yogyakarta,

Sementara untuk elpiji non subsidi seperti Bright Gas, penyaluran dilakukan di lebih dari 6.000 outlet yang tersebar di Jateng dan DIY.

“Terkait pembelian elpiji 3 kg bersubsidi, kami selalu mengimbau dan mengingatkan kepada seluruh konsumen untuk membeli di pangkalan resmi yang terdaftar dan memiliki spanduk informasi terkait harga eceran tertinggi [HET],” ujar Anna dalam keterangan resmi, Jumat (24/1/2020).

Anna menjelaskan sesuai Peraturan Menter ESDM No.26/2009 tentang Penyaluran dan Pendistribusian LPG, Pertamina hanya ditugasi untuk menunjuk agen maupun pangkalan yang bertugas menyalurkan elpiji ke masyarakat. “Artinya titik terakhir pendistribusian [dari Pertamina] adalah di pangkalan, bukan pengecer,” imbuhnya.

Anna menambahkan Pertamina tidak bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap pengecer. Oleh karena itu, Pertamina tidak bias memberikan sanksi jika ada pengecer yang berbuat nakal.

Akan tetapi berbeda jika ditemukan praktik kecurangan yang dilakukan pangkalan elpiji 3 kg, seperti menaikkan HET, menjual ke dunia industri atau menjual ke pengecer dalam jumlah banyak. “Kalau ketahuan kami tentu akan memberikan sanksi dan paling berat kita akan lakukan pemutusan hubungan usaha [PHU],” jelas Anna.

Dalam kesempatan itu, Anna juga mengingatkan kepada masyarakat untuk membeli elpiji sesuai dengan peruntukannya sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Perpres No.104/2007. Dalam peraturan itu disebutkan elpiji 3 kg bersubsidi hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan usaha mikro.

“Untuk usaha kecil, menengah, dan atas, serta masyarakat mampu ada baiknya menggunakan elpiji non-subsidi seperti Bright Gas ukuran 5,5 kg dan 12 kg,” tegasnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya