Jakarta–PT Pertamina Geothermal Energi (PGE) meminta pemerintah segera menetapkan batas bawah dan atas harga jual listrik panas bumi.
Demikian disampaikan Direktur Utama PGE Abadi Poernomo di sela acara Launching World Energy Outlook International Energy Agency (IEA) di Gedung Departemen ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (18/11).
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
“Saya dengar dalam Peraturan Pemerintah (PP) mengenai patokan harga jual panas bumi, sudah ditetapkan ceiling price-nya US$ 9,7 sen per kwh, mudah-mudahan floor-nya juga ditetapkan,” ujar Abadi.
Abadi menyatakan, penetapan batas bawah dan atas harga jual listrik panas bumi tersebut ditujukan untuk mempermudah proses negosiasi antara Pertamina dengan PLN. Ia menyarankan, harga jual listrik panas bumi sebaiknya tidak di bawah US$ 8,7 sen per kwh, sebab setiap daerah memiliki tingkat keekonomian dan kesulitan berbeda untuk dilakukan pengembangan panas bumi.
“Sekarang tinggal treatment dari pemerintah terhadap PLN agar bisa membeli dengan harga ini,” ungkapnya.
Abadi menambahkan, hingga kini pihaknya masih belum menandatangani perjanjian awal (Head of Agreement /HOA) pembelian listrik panas bumi dengan PT PLN (Persero).
“Kami masih belum menandatangani HoA ataupun kontrak apapun masih belum ada,” tandas Abadi.
dtc/isw