SOLOPOS.COM - Salah satu mitra binaan PT Pertamina JBT saat menerima pendanaan program PPUMK di Kota Semarang, beberapa waktu lalu. (Semarangpos.com-Humas Pertamina JBT)

Solopos.com, SEMARANG -- PT Pertamina Jawa Bagian Tengah (JBT) mengucurkan dana sekitar Rp2,7 miliar kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Jateng DIY) sepanjang 2021.

Dana sebesar itu diberikan Pertamina sebagai pinjaman atau pembiayaan syariat untuk modal usaha pelaku usaha mikro dan kecil yang menjadi mitra binaan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Manajer Komunikasi, Relasi, dan CSR Pertamina JBT, Brasto Galih Nugroho, mengatakan program tersebut merupakan bagian dari Program Pendanaan Usaha Mikro dan Kecil (PPUMK) yang tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN No.5/MBU/4/2021 tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara.

“Kami terus menjalankan program tersebut dari tahun ke tahun untuk meningkatkan ekonomi para pelaku UMK agar lebih berdaya. Terlebih, pada masa-masa sulit seperti pandemi Covid-19,” ujar Brasto dalam keterangan resmi, Selasa (29/6/2021).

Baca juga: Turun Sis! Cek Harga Emas Pegadaian Hari Ini, Selasa 29 Juni 2021

Selain pendanaan, Pertamina juga melakukan sejumlah program pembinaan kepada para mitra binaan yang terpilih. Kali ini, Brasto menambahkan, Pertamina memfokuskan mitra binaannya untuk masuk ke dalam rantai bisnis Pertamina, atau yang dikenal dengan istilah Creating Shared Value (CSV).

Hal itu menurutnya dapat memperkuat kemandirian usaha yang dijalankan oleh penerima manfaat PPUMK atau Program Pendanaan UMK.

“Dengan menjadikan pelaku UMK bagian dalam rantai bisnis, maka perkembangan usaha mitra binaan dapat sejalan dengan perkembangan usaha dari Pertamina. Salah satu praktik terbaiknya yang sudah berjalan adalah program Pinky Movement sejak tahun 2020,” tutur Brasto.

Baca juga: Garda Terdepan Pertamina, Petugas SPBU-SPPBE di Kudus Divaksin

Syarat Pinjaman UMK

Program Pinky Movement, lanjut Brasto memberikan kesempatan kepada pengusaha toko retail skala kecil, pengusaha makanan. Hingga peternakan berperan dalam penggunaan LPG non-subsidi, yakni Bright Gas. “Dengan langkah itu, diharapkan mampu menekan penggunaan produk gas subsidi lebih tepat sasaran,” imbuhnya.

Dirinya menerangkan, Pertamina terus membuka peluang kepada pelaku UMK untuk bergabung menjadi mitra binaan dalam PPUMK. Syaratnya adalah memenuhi kriteria UMK serta tidak sedang menerima pinjaman dari bank maupun lembaga keuangan lainnya.

Baca juga: Ini 7 Instruksi Gubernur Terkait Lonjakan Kasus Covid-19 di Jateng

“Pemberian modal usaha dalam bentuk pinjaman atau pembiayaan syariat dengan nilai maksimal Rp250 juta. Sedangkan jangka waktu pengembalian selama 3 tahun beserta jasa administrasi 6% per tahun,” terangnya.

Brasto menambahkan selama tiga tahun terakhir, sudah ada sekitar 1.200 pelaku UMK di Jateng dan DIY yang menjadi mitra binaan Pertamina dengan total pendanaan mencapai Rp75 miliar. Berminat menjadi mitra binaan Pertamina? Hubungi call center Pertamina di nomor 135 atau klik situs web www.pertamina.com untuk informasi lebih lanjut.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya