SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, MAGELANG — Pertamina MOR IV menggandeng Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Tengah melakukan sosialisasi mengenai mekanisme pendistribusian liquid petroleum gas (LPG/elpiji) kemasan tabung kapasitas 3 kg.

Unit Manager Communication & CSR Pertamina MOR IV Jateng-DIY,  Andar Titi Lestari, mengatakan bahwa elpiji 3 kg berwarna hijau merupakan barang bersubsidi yang biaya distribusinya dibebankan kepada APBN.  Lantaran produk bersubsidi, maka penyaluran, penggunaan, dan pengawasannya merupakan tanggung jawab bersama.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sesuai Peraturan Menteri ESDM No. 26/2009 tentang Penyaluran dan Pendistribusian LPG fungsi pengawasan Pertamina sebagai badan usaha yang ditunjuk untuk menyalurkan elpiji bersubsidi itu adalah mulai dari SPPBE, agen, hingga pangkalan. “Artinya titik poin terakhir pendistribusian adalah di pangkalan, bukan di pengecer,” kata Andar dalam focus group discussion (FGD) dengan tema “Mekanisme Penyaluran LPG 3 kg” di Hotel Grand Artos, Kota Magelang, Jawa Tengah, Kamis (29/8/2019).

Dia menambahkan Pertamina dan Hiswana Migas akan menindak tegas lembaga penyalur yang berada di bawah pengelolaan Pertaminam yaitu Stasiun Pusat Pengisian Bulk Elpiji (SPPBE), agen, dan pangkalan yang menyalahi aturan tersebut. Selain aturan mengenai lembaga penyalur, Peraturan Presiden No. 104 /2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG 3 Kg menyebutkan bahwa elpiji 3 kg bersubsidi hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan usaha mikro, sedangkan untuk usaha kecil, menengah dan masyarakat mampu dapat menggunakan elpiji non subsidi yang saat ini telah tersedia di pasaran, yaitu Bright Gas dengan ukuran tabung 5,5 dan 12 kg.

“Dengan adanya kegiatan FGD seperti ini, Pertamina sangat terbantu untuk menyebarluaskan informasi mengenai penyaluran LPG 3 kg bersubsidi,” akunya.

Pihaknya akan terus berkoordinasi dan bersinergi dengan seluruh stakeholder seperti Disperindag dan rekan-rekan media untuk menyalurkan eliji 3 kg ini agar tepat sasaran. “Tentunya kami juga memohon bantuan kepada para stakeholder untuk bersama-sama mengawasi penyaluran eliji 3 kg tersebut sesuai undang-undang yang berlaku,” katanya. 

Kepala Bidang Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Disperindag Jateng, Mukti Sarjono, mengatakan pemerintah sudah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk tabung gas elpiji 3 kg seharga Rp15.500.  Kendati demikian, saat sidak, masih ditemukan beberapa pengecer yang menjualnya di atas HET.

Untuk itu, dia mengimbau kepada masyarakat khususnya pengusaha restoran besar untuk tidak menggunakan tabung gas elpiji 3 kg.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya