SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) belum memberikan lampu hijau kepada PT Pertamina (Persero) untuk merealisasikan niatnya menaikkan harga elpiji non subsidi sebesar Rp 1.000 per Kilogram (Kg).

“Belum sampai pada persetujuan,” kata Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Mustafa Abubakar di Kantor Kementerian BUMN, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (1/6).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menurut Mustafa, dalam masalah kenaikan harga elpiji non subsidi ini, sebenarnya Kementerian BUMN tidak dalam posisi memberikan persetujuan karena hal tersebut masuk dalam aksi korporat yang dilakukan BUMN Migas itu.

“Jadi kami hanya dilaporkan dan dikonsultasikan. Sekarang masih tahap konsultasi-konsultasi. Lebih baik kita tunggu kapan waktu yang tepat untuk itu,” ungkapnya.

Seperti diketahui, PT Pertamina (Persero) mengaku sudah mengajukan usulan kenaikan harga sebesar Rp 1.000 per Kg kepada pemerintah. Surat tersebut ditujukan kepada Menteri ESDM, Menteri BUMN, dan Menteri Keuangan.

Usulan kenaikan tersebut diajukan karena BUMN Migas tersebut kerap menelan kerugian dari penjualan elpiji jenis tersebut.

Dengan Contract Price Aramco (CPA) Mix US$ 718 dan kurs rupiah Rp 9.074/US$ maka harga keekonomian elpiji non subsidi sekitar Rp 8.508 per Kg, sementara saat ini harga elpiji jenis tersebut dijual dengan harga Rp 5.850 per Kg sehingga Pertamina harus menanggung kerugian sekitar Rp 2.658 per Kg.

Pertamina memperkirakan konsumsi elpiji non subsidi pada tahun ini sekitar 1,2 juta metric ton dan elpiji bersubsidi ukuran 3 Kg pada tahun 2010 sekitar 3 juta metric ton sehingga total konsumsi elpiji di tanah air mencapai 4,2 juta metric ton.


dtc/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya