SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><span><strong>Semarangpos.com, SEMARANG &mdash;</strong> PT Pertamina Marketing Operation Region (MOR) IV Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjamin ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) jenis gasoil atau solar di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), khususnya di wilayah Soloraya.</span></p><p><span>Meski pun saat ini Pertamina MOR IV Jateng dan DIY melihat adanya peningkatan jumlah konsumsi atau kebutuhan solar di wiayah Soloraya. </span><span>Berdasarkan data yang diterima Semarangpos.com, dari Januari-Mei 2018, kebutuhan solar di Soloraya mencapai 604,9 kilo liter (KL) per bulan. Jumlah ini meningkat pada Juli 2018 sekitar 26% atau mencapai 760,5 KL.</span></p><p><span>Meski meningkat, Pertamina MOR IV Jateng dan DIY memastikan jika kebutuhan solar di wilayah Soloraya tetap terpenuhi. Pihaknya pun akan melakukan suplai sesuai kebutuhan normal, yakni 604,9 KL.</span></p><p><span>&ldquo;Ada kenaikan yang tidak wajar pada bulan itu, oleh karena itu kami mengembalikannya ke kondisi normal yaitu kondisi di bulan Januari-Mei. Kami tetap menyediakan solar, bio solar, dexlite, dan Pertamina Dex sehingga tidak benar jika ada SPBU yang tidak melayani karena kehabisan,&rdquo; tutur Manajer Komunikasi dan CSR Pertamina MOR IV, Andar Titi Lestari, saat dihubungi Semarangpos.com, Senin (3/9/2018).</span></p><p><span>Andar menyebutkan suplai solar ke SPBU sudah sesuai dengan kuota yang ditetapkan pemerintah melalui BPH Migas agar subsidi tidak membengkak dan peruntukannya tetap sasaran. Penggunaan solar bersubsidi itu diatur sesuai Perpres No. 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran, seperti untuk usaha perikanan dan usaha pertanian.</span></p><p><span>Usaha perikanan yang diizinkan menggunakan solar bersubsidi merupakan kapal di bawah 30 gross tonage (GT), terdaftar di SKPD provinsi, kabupaten, maupun kota setempat. Sementara untuk usaha pertanian, solar bersubsidi diperuntukan bagi kelompok tani atau usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian yang melakukan usaha tani tanaman pangan,holtikultural, dan perkebunan dengan luas maksimal 2 hektare.</span></p><p><span>&nbsp;&ldquo;Inti dari semua ini adalah bahwa setiap konsumen yang merupakan pelaku usaha di bidang pertanian dan perikanan yang berhak mendapatkan solar subsidi. Harus mempunyai surat rekomendasi dari kepala desa atau kepala SKPD dinas terkait, dan saat membeli solar bersubsidi, surat tersebut harus di tunjukan pada operator SPBU,&rdquo; terang Andar.</span></p><p><span>Sedangkan mobil yang mengangkut hasil perkebunan dan pertambangan dengan enam roda lebih, tidak masuk dalam kelompok yang mendapat solar bersubsidi.&nbsp;</span><span> &ldquo;Kami tegaskan kembali bahwa Pertamina tidak melakukan pengurangan solar, khususnya solar bersubsidi dan kami akan layani pembelian sesuai ketentuan,&rdquo; tegas Andar. </span></p><p><em><strong><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</strong></em></p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya