SOLOPOS.COM - Ilustrasi aktivitas penambang galian C. (JIBI/Solopos/Ponco Suseno)

Pertambangan Wonogiri disinyalir baru ada tujuh usaha pertambangan yang miliki izin.

Solopos.com, WONOGIRI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) masih memantau keberadaan perusahaan pertambangan yang belum berizin. Saat ini masih ada 21 perusahaan belum berizin.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Sebelumnya Pemkab Wonogiri melalui Dinas Pengairan Energi dan Sumber Daya Mineral (PESDM) memberikan surat edaran terkait penghentian operasional terhadap perusahaan pertambangan yang belum berizin tersebut.

Ekspedisi Mudik 2024

“Jika belum ada izin, mereka tidak dapat beroperasi,” kata Kabid Pertambangan DPESDM Wonogiri, Eko Saptaningsih, saat ditemui di kantornya, Rabu (27/4/2016).

Dia mengatan hingga saat ini pihaknya belum menerima tembusan dari pemerintah provinsi tentang adanya perusahaan yang telah mengantongi izin usaha pertambangan operasional dan produksi. “Kalau sudah mengurus izin atau belum, kami tidak tahu karena prosesnya langsung ditangani provinsi. Jika sudah ada yang berizin, kami mendapat tembusan. Kami berharap perusahaan yang belum berizin menindaklanjuti [perizinan],” kata dia.

Dia mengatakan ada beberapa syarat yang harus disiapkan perusahaan pertambangan untuk dapat beroperasi. Di antaranya adalah mendapatkan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) yang diterbitkan pemerintah provinsi. Untuk mendapatkan WIUP harus ada rekomendasi dari pemkab terkait kesesuaian tata ruang kabupaten. Setelah WIUP, perusahaan harus mendapatkan izin eksplorasi.

“Setelah ada izin eksplorasi, perusahaan dapat menghitung cadangan [material tambang] yang ada di lokasi itu. Apakah sesuai yang diharapkan tidak?,” kata dia. Selanjutnya perusahaan membuat laporan akhir ekplorasi. Berkas selanjutnya yang dipersiapkan adalah studi kelayakan, rencana tambang, rencana pasca tambang, serta upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL). UKL-UPL tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Kantor Lingkungan Hidup.

“Selanjutnya berkas dibawa ke provinsi untuk mendapatkan izin usaha pertambangan operasional dan produksi, agar perusahaan dapat beroperasi,” kata dia. Berdasarkan data DPESDM, saat ini baru ada tujuh perusahaan yang telah mengantongi izin operasional. Dua di antaranya ada di Slogohimo, dua lokasi di Puhpelem, satu lokasi di Giriwoyo dan dua lokasi di Selogiri.

“Hanya saja ada satu dari tujuh lokasi tersebut yang ditutup sementara karena masalah perawatan infrastruktur jalan,” kata dia.

Seperti diketahui belum lama ini Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, meninjau langsung sejumlah perusahaan yang bermasalah. Dia pun langsung meminta agar perusahaan pertambangan tak berizin maupun yang menimbulkan kerusakan infrastruktur jalan di sekitar lokasi penambangan untuk dihentikan.

“Kami minta agar tidak beroperasi selama kewajibannya belum terpenuhi,” kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya